Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Jalan Dahlia No.03 Samarinda, Rabu.

Kedatangan tim Satgasus Kejagung itu sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 miliar pada 2014.

Penggeledahan dipimpin Jaksa Otto didampingi jaksa penyidik dan intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, serta beberapa petugas keamanan dari Polresta Samarinda yang lengkap dengan senjata laras panjang.

Tim Kejagung tiba di Kantor KONI Samarinda sekitar pukul 14.00 Wita dengan mengendarai dua unit mobil kijang Innova dan langsung meluncur ke kantor KONI yang berada di belakang kantor Dispora Kota Samarinda.

Kedatangan mereka diterima salah satu pengurus KONI Samarinda, Nursaim dan Riyanto selaku bendahara, beberapa pengurus dan sejumlah staf sekretariat.

Dalam penggeledahan tersebut tidak nampak pengurus teras KONI Samarinda, seperti Aidil Fitri (ketua) dan Darmin Saleh Balfas (sekretaris).

Usai diterima perwakilan KONI Samarinda dan disaksikan sejumlah saksi di antaranya Lurah Bugis Sukarmin, tim Kejagung langsung menanyakan sejumlah berkas kepada pengurus dan staf KONI dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.

Ada sejumlah ruangan yang diperiksa, antara lain ruangan bendahara, ketua dan sekretaris, serta sejumlah ruangan bidang lainnya yang ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Pengurus KONI Samarinda cukup kooperatif dalam penggeledahan itu, meskipun sempat terjadi insiden antara wartawan peliput dengan salah satu pengurus KONI Samarinda hingga berbuntut dihempaskannya salah satu telepon genggam wartawan yang digunakan untuk merekam kejadian.

Tim Kejagung mengakhiri penggeledehan di kantor KONI Samarinda sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung meluncur pulang tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Selain kantor KONI Samarinda, informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan tim Kejagung rencananya juga mengumpulkan data pendukung di kantor Dispora, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Selama beberapa terakhir, tim Kejagung juga memanggil sejumlah pengurus KONI, atlet dan pelatih yang terlibat dalam kontingen Porprov Samarinda untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda, masing-masing Aidil Fitri (Ketua KONI), Makmun Adi Nuhung (mantan Kepala Dispora Samarinda) dan Nursaim (pengurus).

Menurut Aidil Fitri, prosedur pencairan dana hibah bagi kontingen Kota Samarinda untuk kegiatan persiapan Porprov Kaltim pada 2014 sesuai dengan mekanisme yang jelas, dan dirinya tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) KONI. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016