Jakarta (ANTARA Kaltim) - Tingginya jumlah peraturan daerah di Kaltim yang dianulir oleh Menteri Dalam Negeri RI, yakni 32 perda, menimbulkan banyak kekecewaan. Pasalnya perda yang dicabut mayoritas berkaitan dengan retribusi, perpajakan, dan pendapatan daerah.

Hal tersebut membuat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim mempertanyakannya langsung ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, beberapa waktu lalu.

Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan dari 3.143 perda di seluruh Indonesia yang dianulir itu 32 di antaranya Kaltim dan kabupaten/kota.  Adapun alasan pemerintah, karena menghambat proses perizinan, intoleransi, dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. Selain itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Sesuai keterangan dari pihak kementerian, walaupun Mendagri telah menganulir perda, pemerintah daerah masih memungkinkan mengajukan  keberatannya guna mengklarifikasi," tutur Jahidin di sela-sela pertemuan yang dihadiri oleh Edy Kurniawan, Josep, Gamalis, Sandra Puspa Dewi, Zaenal, Sokhip, Yakob Manika, Ferza Agustia serta Syarifah Masitoh Assegaf.

Menurut Jahidin, ini merupakan peluang bagi Kaltim untuk mengembalikan perda yang dianulir. Sebab sejumlah perda dimaksud merupakan payung hukum dalam peningkatan pendapatan bagi daerah.

Politikus asal PKB itu menilai saat ini Kaltim membutuhkan maksimalisasi seluruh potensi yang mampu menjadi sumber pendapatan daerah. Karena APBD terus mengalami penurunan yang cukup memprihatinkan.

Jahidin menegaskan, sedangkan bagi objek pajak yang dikarenakan dengan dianulir tersebut dihimbau untuk kembali membayar pajak. Di antara raperda yang dianulir penyerahan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri belum diserahkan kepada Pemprov Kaltim. Menurut penjelasan Ditjen Otda, produk hukum daerah penyerahan SK tersebut akan dilaksanakan sekitar September yang pusat penyerahannya serentak di Makassar untuk Indonesia timur.

Dari sembilan perda provinsi Kaltim tersebut keempat perda dimaksud adalah merupakan urat nadi sumber pendapatan daerah. Sekalipun SK sudah diterima oleh Pemprov Kaltim selama belum disahkan revisi perbaikannya maka pemerintah dalam hal ini Dispenda tetap bersikap tegas menagih para objek pajak. Demikian pula objek pajak harus sadar melaksanakan kewajibannya.

Adapun keempat perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kaltim, dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kaltim, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sebab itu merupakan ketentuan umum peraturan perundang-undangan setiap UU termasuk peraturan daerah, sepanjang belum ada penggantinya maka peraturan yang ada tetap berlaku demi mengisi kekosongan hukum.

"Bagi objek pajak yang tidak membayar pajak maka akan menjadi pertimbangan dalam memperpanjang izin nya. Bahkan sanksi berat lainnya juga bisa dikenakkan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Jahidin.

"Hasil pertemuan ini akan dibawa untuk kemudian dirapatkan baik internal DPRD maupun ke Pemerintah Provinsi Kaltim juga dengan melibatkan akademisi untuk mengkaji perda-perda yang dianulir. Ini untuk melihat peluang tersebut sehingga bisa bersama-sama berjuang mengembalikan perda yang dianulir itu," tutur Jahidin pada pertemuan yang dihadiri Plh.Kasubdin PHD Will III Kemendagri RI Ni Putu Witari. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016