Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memberi apresiasi tinggi terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi demi mencegah terjadinya investasi bodong.

"Saya memberi apresiasi tinggi pada OJK selaku regulator yang menaruh perhatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan," kata Gubernur setelah mengukuhkan Tim Percepatan Akses Kuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kaltim di Lamin Etam Samarinda, Rabu.

Di antara tugas Satgas Waspada Investasi adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang ilegal, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu.

Di masa sulitnya perekonomian saat ini, lanjutnya, masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah, maupun kalangan berpendidikan, bahkan kalangan dengan ekonomi tinggi, masih sering terjebak pada pemikiran konyol untuk mendapatkan uang dengan cara mudah dengan hasil yang banyak.

Tentu saja hal ini tidak rasional namun masih banyak yang tertipu. Mereka tertipu karena sebelumnya mendapat iming-iming dengan investasi sedikit, namun dalam jangka tidak lama akan mendapat keuntungan besar. Mereka melakukan berbagai teknik untuk meyakinkan calon korban.

Selain merugikan masyarakat, dikhawatirkan dalam jangka panjang penawaran investasi dan penghimpunan dana ilegal tersebut akan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat, khususnya konsumen sektor jasa keuangan terhadap investasi atau penghimpunan dana yang memiliki izin dari otoritas berwenang.

Dengan kata lain, investasi dan penghimpunan dana ilegal sangat mengacaukan mereka yang bergerak di jasa keuangan, terlebih mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK, karena perusahaan atau pihak tersebut bukan Lembaga Jasa Keuangan.

Untuk itu, keberadaaan Satgas Waspada Investasi diharapkan menjadi perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan penawaran, penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Fungsi lain dari Satgas ini adalah sebagai pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat, sedangkan pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

"Semoga dengan ditandatanganinya Komitmen Bersama pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah hari ini, segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkret sehingga para personel serta para-pihak terkait dapat bekerja dengan baik untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016