Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR (23), warga Jalan Giri Rejo Kilometer 15 Sei Wain Kelurahan Karang Joang, Kota Balikpapan.

Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu (Iptu) Tri Riswanto di Penajam, Selasa, mengatakan penangkapan tersangka AR bermula dari informasi warga soal adanya transaksi narkoba di Jalan Loah Haur RT 22, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

"Saat personel Satreskoba melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Sepaku, menerima laporan akan ada transaksi narkoba di Desa Tengin Baru RT 22," ujarnya.

Setelah melakukan pengintaian, personel Satreskoba meringkus AR pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA dan dari penggeledahan ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 5,06 gram di saku jaket warna merah yang digunakan AR.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkoba itu dari jaringan di Balikpapan dan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara untuk mengedarkannya.

"Tersangka merupakan salah satu pengedar dari jaringan narkoba di Balikpapan. Dia masuk melalui Sepaku untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara," kata Tri Riswanto.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan itu dengan memeriksa AR secara intensif untuk membongkar jaringannya.

Polres Penajam Paser Utara menjerat AR dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama periode Juli hingga Agustus 2016, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara telah mengungkap empat kasus narkoba dengan membekuk delapan tersangka. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016