Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memangkas lima jabatan eselon II untuk perubahan organisasi dan tata laksana, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, harus ada perampingan pejabat atau instansi," kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan perampingan sejumlah instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebagai penyesuaian.

"Penyesuaian dari perubahan PP itu, ada lima pejabat eselon II yang terancam kehilangan kursi atau jabatannya," ungkap Khairuddin.

Jabatan eselon II yang kemungkinan dihilangkan adalah dua staf ahli bupati, direktur Rumah Sakit Umum Dearah atau RSUD, kepala Dinas Pertambangan dan Energi, serta kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.

Kendati demikian, Khairuddin memastikan pejabat eselon II yang terkena perampingan itu nantinya tidak memiliki jabatan atau dinonjobkan, karena ada sejumlah instansi yang dipisah atau meningkat statusnya.

"Perubahan regulasi itu juga membuat sejumlah instansi akan dipisah atau statusnya ditingkatkan, sehingga memerlukan pejabat eselon II," jelasnya.

Instansi atau SKPD yang dipisah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman.

SKPD lainnya yang dipisah, yakni Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Sedangkan SKPD yang mengalami peningkatan status menjadi dinas adalah Kantor Kearsipan dan Perpustakaan serta Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan," imbuh Khairuddin.

Penataan kembali organisasi itu juga berdampak terhadap tertundanya mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang seharusnya dilakukan pada Juli lalu. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016