Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,6 gram.

Wakil Kepala Polres Paser Komisaris Sandy Sultan, di Tanah Grogot, Kamis, mengatakan pada pemusnahan barang bukti tersebut Kepolisian mengundang Kejaksaan Negeri setempat, Kodim 0904/TNG serta pengacara para tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut kata Sandy Sultan, sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen bersama mencegah dan memberantas narkoba di Kabupaten Paser," katanya.

Barang bukti dengan total 12,6 gram itu lanjut dia, di antaranya berasal dari tersangka Hermanto alias Anto dengan berat 3,51 gram.

"Sisanya, berasal dari penangkapan Teguh Usman dengan barang bukti yang berhasil disita 1,20 gram dan seberat 7,55 gram disita dari tangan Yungki Nusbiantoro alias Yungki," katanya.

"Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh masing-masing tersangka secara bergantian," jelas Sandy Sultan.

Walaupun tidak dihadiri beberapa pihak yang diundang, namun pemusnahan barang bukti itu menurut dia, tidak mengurangi keabsahan pemusnahan tersebut.

"Sesuai aturan, jika unsur pejabat ada yang tidak bisa menyaksikan atau menghadiri, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat," ujarnya.

Para pengedar narkoba menurut dia, bisa dikenakan hukuman mati jika kegiatan yang dilakukan berdampak besar bagi rusaknya generasi muda penerus bangsa.

"Sekarang para pengedar narkoba banyak yang dihukum mati. Inilah bukti, bahwa Indonesia saat ini sedang berperang melawan narkoba," tegas Sandy Sultan.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016