Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak lima nara pidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi bebas dilakukan secara simbolis oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi kepada salah satu perwakilan nara pidana di halaman Rutan Tanah Grogot, Selasa.


Penyerahan secara simbolis tersebut disaksikan Kepala Rutan Tanah Grogot Husni Thamrin, Wabup Paser Mardikansyah dan unsur muspida setempat.

"Pada HUT Kemerdekaan ke-71 RI tahun ini, ada lima narapidana mendapatkan remisi langsung bebas, sedangkan 139 narapidana lainnya hanya mendapatkan remisi bersyarat," kata Kepala Rutan Tanah Grogot Husni Thamrin.
 
Remisi kata Husni Thamrin, adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana.

"Besarnya remisi antara 1 hingga 6 bulan," katanya.

Untuk mendaptkan remisi kata dia, orang nara pidana harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Misalnya berkelakuan baik selama menjalalani masa hukuman dan persyaratan lain yang ditetapkan peraturan," tuturnya.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016