Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim M Syahrun berharap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang nota penjelasannya telah disampaikan ke DPRD Kaltim dapat segera dibahas dan disahkan menjadi perda definitif.  Serta sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman penyelenggara pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim, tanpa ada pengecualian.

Hal itu disampaikan Syahrun saat memimpin rapat Paripurna XVIII DPRD Provinsi Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemprov Kaltim terhadap empat raperda.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Senin (15/8), hadir Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal HP.
 
Adapun empat raperda tersebut ialah Raperda Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur 2013-2023 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Harapan kita semua, usulan empat raperda ini dapat segera dibahas. Sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yang definitif. Apalagi seperti Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, sebab regulasi yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim saat ini sebagian isinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," katanya. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016