Tana Paser (ANTARA Kaltim ) - Sebanyak 144 penghuni Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan perayaan HUT Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia pada Agustus 2016.
"Ada 144 narapidana yang akan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin, di Tanah Grogot Kabupaten Paser, Senin.
Dari 144 napi remisi tersebut lanjut Husni, empat orang diantaranya akan peroleh remisi bebas langsung.
"Remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2016, saat upacara peringatan hari Kemerdekaan RI. Dari 144 orang narapidana yang dapat remisi itu, empat diantaranya langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," tutur Husni.
Remisi hari ulang tahun kemerdekan, lanjut Husni, memiliki kriteria yang sama dengan remisi hari besar keagamaan.
"Jika mereka memiliki kelakuan baik, akan di pertimbangkan untuk diberikan remisi," ujarnya.
"Intinya, pemberian remisi HUT Kemerdekaan ini sama saja dengan remisi pada hari keagamaan, seperti Idul Fitri," kata Husni.
Pemberian remisi tersebut, tambah Husni, tidak berlaku bagi tahanan narkoba.
"Yang berkelakuan baik akan di berikan remisi, kecuali tahanan narkoba," tegasnya.
Persyaratan lainnya untuk memperoleh remisi kata Husni yakni, minimal telah menjalani sepertiga masa tahanan.
"Narapidana mendapat remisi 15 hari jika telah menjalani 1 tahun kurungan, remisi 1 bulan untuk 2 tahun kurungan, sedangan 3 tahun kurungan peroleh 1 bulan setengah," jelas Husni.
Pengajuan remisi bagi narapidana itu lanjutnya, akan diteruskan ke Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.
"Jika disetujui, rutan akan memperoleh Surat Keputusan (SK) terkait siapa saja narapidana yang remisinya disetujui," kata Husni. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Ada 144 narapidana yang akan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin, di Tanah Grogot Kabupaten Paser, Senin.
Dari 144 napi remisi tersebut lanjut Husni, empat orang diantaranya akan peroleh remisi bebas langsung.
"Remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2016, saat upacara peringatan hari Kemerdekaan RI. Dari 144 orang narapidana yang dapat remisi itu, empat diantaranya langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," tutur Husni.
Remisi hari ulang tahun kemerdekan, lanjut Husni, memiliki kriteria yang sama dengan remisi hari besar keagamaan.
"Jika mereka memiliki kelakuan baik, akan di pertimbangkan untuk diberikan remisi," ujarnya.
"Intinya, pemberian remisi HUT Kemerdekaan ini sama saja dengan remisi pada hari keagamaan, seperti Idul Fitri," kata Husni.
Pemberian remisi tersebut, tambah Husni, tidak berlaku bagi tahanan narkoba.
"Yang berkelakuan baik akan di berikan remisi, kecuali tahanan narkoba," tegasnya.
Persyaratan lainnya untuk memperoleh remisi kata Husni yakni, minimal telah menjalani sepertiga masa tahanan.
"Narapidana mendapat remisi 15 hari jika telah menjalani 1 tahun kurungan, remisi 1 bulan untuk 2 tahun kurungan, sedangan 3 tahun kurungan peroleh 1 bulan setengah," jelas Husni.
Pengajuan remisi bagi narapidana itu lanjutnya, akan diteruskan ke Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.
"Jika disetujui, rutan akan memperoleh Surat Keputusan (SK) terkait siapa saja narapidana yang remisinya disetujui," kata Husni. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016