Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyerahan aset ke wilayah daerah otonomi baru jika berdasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 seharusnya berakhir sejak April lalu. Artinya aset Pemprov Kaltim yang akan diserahkan kepada Pemprov Kaltara sudah dilakukan.

Faktanya hingga kini proses penyerahan aset oleh Pemprov Kaltim masih pada tahap pendataan. Hal ini diungkapkan Anggota Pansus Penyerahan Aset Baharuddin Demmu, usai hearing dengan sejumlah SKPD Pemprov Kaltim, terkait jumlah aset yang akan diserahkan.

Menurut Baharuddin proses penyerahan terbilang telat jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagaimana yang dimaksud dilakukan paling lambat tiga tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kaltara 22 April 2013 silam.

"Pemprov Kaltim seharunya punya waktu tiga tahun untuk melakukan pendataan jumlah aset yang akan diserahkan. Jika progres masih pada tahap inventarisasi, kapan waktunya diserahkan? Ditambah jadwal kerja pansus terbatas," katanya.

Waktu penyerahan aset dianggap Bahar sudah melewati batas ketentuan sesuai amanah undang-undang. Selain itu, surat penyerahan aset ke Kaltara juga baru ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek pada 22 April lalu.
 
"Artinya ditandantangani pada masa terakhir. Padahal ada waktu jeda tiga tahun lalu. Pertanyaannya adalah apakah masih boleh dilakukan penyerahan aset jika melewati batas ketentuan? Ini yang menjadi persoalan. Meskipun dari penjelasan pemerintah telah mengirim surat ke Kemendagri untuk hal itu, tapi tebusan surat yang dimaksud tidak kami terima," ucapnya.

Selain itu, rincian sejumlah data aset mencapai Rp1,7 triliun yang akan diserahkan belum diterima pansus dalam bentuk data lengkap. “Pansus butuh data lengkap aset yang ada dari masing-masing SKPD, yang selanjutnya akan kami tinjau untuk sinkronisasi. Sehingga tidak ada kesalahan," terang Bahar.

Diharapkan sebelum tinjauan lapangan oleh pansus, setiap SKPD Pemprov Kaltim yang memiliki aset untuk diserahkan kepada Pemprov Kaltara telah menyerahkan data valid setiap aset.

"Jangan sampai di sistem informasi manajemen daerah (simda) tercatat, tapi setelah dilacak asetnya tidak ada. Kan tidak mungkin Pemerintah Kaltara mau menerima aset jika barangnya tidak ada," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016