Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Jumat malam, menyatakan PNS Kantor Kemenkumham yang diringkus tersebut berinisial MR (33), warga Perumahan Komplkes Guru Blok D RT 28, Jalan AW Syahranie Samarinda.

"Kami meringkus seorang PNS Kantor Kemenkumham Kaltim terkait penyalahgunaan narkoba. PNS itu kami ringkus di rumahnya pada Sabtu malam (22/7)," ujar Belny Warlansyah.

Pada penangkapan tersebut, kata Belny Warlansyah, personel Satuan Rekoba juga berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 5,90 gram senilai Rp8 juta dan satu unit telepon genggam.

"Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan pengembangan penangkapan seorang terhadap residivis kasus narkoba. Residivis tersebut ditangkap pada 2015 dan telah menjalani vonis penjara selama sembilan bulan dan saat itu MR masih berdinas di Rutan Sempaja, dimana residivis itu ditahan," kata Belny Warlansyah.

Penangkapan residivis kasus narkoba berinisial MFR (32), yang tinggal di rumah yang sama dengan oknum PNS Kemenkumham tersebut berlangsung di depan sebuah toko sembako Jalan AW Syahranie.

Pada penangkapan MFR tersebut, tambah Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu seberat 1,47 gram senilai Rp2 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah kotak plastik, satu buah telepon genggam serta satu unit kendaraan roda dua.

"Saat penggerebekan, residivis kasus narkoba itu mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam sebua bungkus rokok dan kotak plastik," ujarnya.

"PNS Kemenkumham dan residivis narkoba tersebut masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016