Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam sepekan terakhir menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus narkoba.

"Dalam sepekan ini kami berhasil mengungkap dua kasus narkoba dan menyita 23 gram sabu-sabu serta 1.000 butir pil terlarang dari tujuh tersangka," kata Kapolres Penajam Paser Utara Teddy Rystiawan, di Penajam, Kamis.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara lanjut Kapolres, pertama mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sepaku, pada Sabtu (16/7).

Pada pengungkapan kasus narkoba tersebut personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menangkap empat orang dengan barang bukti 23 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, menurut Teddy Rystiawan, pada Rabu (20/7) polisi mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Penajam.

Di tempat itu, polisi menangkap tiga orang, satu di antaranya wanita, dan menyita 1.000 butir pil.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan Polres Penajam Paser Utara, tersebut kata Teddy Rystiawan, sebagai upaya awal untuk membebaskan daerah dari peredaran narkoba.

Ia menyatakan, tidak ada toleransi terhadap penyalahguna dan pengedarn narkoba.

"Saya tidak akan segan-segan untuk turun langsung menangkap pelaku dan memberantas narkoba," tegas Teddy Rystiawan.

Ia berharap, masyarakat membantu upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara.

"Masyarakat juga memiliki peran yang sangat besar dalam membantu memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Teddy Rystiawan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016