Samarinda (ANTARA Kaltim)- Padatnya jadwal kegiatan dewan sebagaimana yang diagendakan Badan Musyawarah membuat banyak agenda badan dan alat kelengkapan termasuk Pansus harus mengatur kembali kegiatannnya, salah satunya Pansus Perkebunan yang terpaksa meminta perpanjangan waktu kerja pada rapat paripurna ke-XVI DPRD Kaltim, Senin (27/6).

Juru bicara Pansus Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 12/2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi PT Agro Kaltim Utama, DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan sejak dibentuk pasus telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan termasuk pertemuan dengan mitra kerja Pemerintah.

“Pansus agak kesulitan menyesuaikan jadwal kegiatan dengan agenda kegiatan yang disusun oleh Badan Musyawarah sehingga mengakibatkan tertundanya beberapa agenda penting yang harus dilalui oleh Pansus sebelum pengesahan Raperda menjadi Perda dapat dilakukan,” kata Rusman.

Adapun sejumlah agenda yang belum sempat dilaksanakan diantaranya rapat dengan pendapat dengan SKPD terkait dari Kabupaten/kota Se Kaltim, rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait dengan multi pihak, uji publik Raperda.

Selain itu belum terkalasananya ujik publik sebagai salah satu syarat dari proses pembuatan Raperda yang ideal sekaligus untuk menerima berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait dengan kesempurnaan draf Raperda.

“Selain itu belum melakukan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri RI. Oleh sebab itu setelah diperpanjang maka Pansus akan langsung menyelesaikan sejumlah agenda yang tertunda agar efesiensi dan maksiamlisasi,” ungkap Rusman.(Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016