Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus delapan orang terkait dengan kasus penyalanhgunaan narkoba, Senin.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Senin malam, menyatakan delapan orang tersebut, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga, ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Hari ini (6/6), kami meringkus delapan orang dari dua lokasi berbeda terkait penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Penangkapan pertama, kata Belny Warlansyah, berlangsung di sebuah rumah di Jalan Perkutut RT 35, Kelurahan Sambutan.

Pada penggrebekan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus seorang IRT berinisial RS (35) dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan sebuah pipet kaca.

"IRT itu mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan satu paket sabu-sabu di kasur. RS saat ini sudah kami amankan di Polresta Samarinda," katanya.

Penggrebekan kedua, katanya, berlangsung di Jalan Pesut Gang 3, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Di tempat itu, katanya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus enam orang yang tengah berpesta narkoba, yakni IY (27), HS (26), DA (18), RF (24), MF (21), dan FR (28).

Pada penggrebekan pesta narkoba itu, kata Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 14 paket sabu-sabu seberat 4,58 gram, enam sendok penakar, dua unit timbangan digital, enam telepon genggam, sembilan bundel plastik klip pembungkus sabu, serta uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp41 juta.

Di tempat yang sama, katanya, personel juga meringkus seorang pemuda berinisial MJ (21), warga Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dari tangan MJ, kata Belny Warlansyan, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram serta satu unit telepon genggam.

"Ketiga pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu saling berkaitan yang berawal adanya informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan. Dari pengungkapan itu, selain mengamankan delapan orang, kami juga menyita total barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 4,58 gram senilai Rp7 juta," ujarnya.

Hingga saat ini, kepolisian setempat masih mengembangkan penanganan kasus tersebut.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan memeriksa kedelapan orang yang diamankan tersebut untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016