Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyerahkan sembilan orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu kepada Badan Narkotika Kabupaten untuk direhabilitasi guna terbebas dari ketergantungan narkoba.

"Kesembilan pengguna narkoba itu merupakan warga Penajam Paser Utara yang melapor dan mengaku pecandu sabu-sabu," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Djarot Agung Riadi di Penajam, Kamis.

Menurut Kapolres, kesembilan orang itu datang sendiri ke Polres dan dengan sukarela meminta untuk direhabilitasi dari ketergantungan narkoba.

"Tetapi, kalau pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tahun ini tetap diproses secara hukum," tambahnya.

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara telah bekerja sama dengan BNK setempat untuk melakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di daerah itu.

Sembilan warga yang diserahkan ke BNK Penajam Paser Utara itu, ada yang berusia remaja sekitar 17 tahun dan tertua usia 54 tahun.

"Jika sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi standar, maka akan direhabilitasi di RSUD, kalau tidak memenuhi standar akan dirujuk ke Balikpapan atau Samarinda," jelas Kapolres.

Djarot berharap para pengguna narkoba yang ingin terlepas dari ketergantungan narkoba segara melapor kepada pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitasi dengan seluruh biaya ditanggung BNK.

Menurut dia, program tersebut sebagai upaya pemerintah dan kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Menyembuhkan masyarakat yang ingin berobat secara sukarela dengan cara rehabilitasi itu diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Polres Penajam Paser Utara juga telah membentuk Tim Assessment Terpadu yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pecandu narkoba yang akan direhabilitasi.

Kapolres menambahkan selama tiga tahun terakhir kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Penajam Paser Utara mengalami peningkatan.

Pada 2014, terungkap hanya sembilan kasus dengan 17 tersangka, kemudian meningkat menjadi 24 kasus dengan 36 tersangka pada 2015. Sedangkan selama Januari-Mei 2106, Polres Penajam Paser Utara sudah mengungkap 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016