Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tuntutan hibah lahan di atas Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, yang disuarakan warga setempat tampaknya masih menggantung. Sebab hibah tak diperkenankan untuk perseorangan (hanya boleh lembaga berbadan hukum).

Di sisi lain, terlebih dahulu harus diperjelas status jual beli antara warga dengan pengembang. Apakah hanya beli bangunan, atau turut menyertakan lahan.

Demikian hal yang mengemuka dari konsultasi Komisi II DPRD Kaltim dengan Kemendagri, Senin (30/5).
Pertemuan berlangsung alot, hingga dua jam, dan pada akhirnya menyepakati, Pemprov Kaltim akan kembali bersurat kepada Kemendagri, dan berharap surat jawaban kelak bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut sekian tahun.

"Masih ada jalan. Tadi kita dengar bersama, ada sejumlah opsi," kata Ketua Komisi II Edy Kurniawan sesaat setelah rapat selesai. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi II Ali Hamdi dan anggota Sandra Puspa Dewi.

Edy menyebut, usul dari perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Amanah, bisa dijalankan. Yakni warga Perumahan Loa-Bakung harus semeja dengan pengembang perumahan, pengurus Korpri Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Pemprov dan DPRD untuk mendudukan persoalan sekaligus mengurai benang kusut.

Amanah dalam diskusi sempat menyebut, pihak yang terkait harus semeja agar sejumlah pertanyaan yang mengganjal bisa terjawab. Misalnya, apakah pengembang dalam hal ini PT Semanggi hanya menjual bangunan kepada warga.

"Bagaimana dengan lahannya? Apakah statusnya disewakan, lalu bagaimana bunyi akad kreditnya? Apakah Pemprov tak dapat apa-apa dari jual beli," kata wanita paruh baya ini.

Ia mengisyaratkan, kalaupun hibah dilarang, ada jalan keluar agar hak guna bangunan (HGB) atas perumahan tersebut bisa jadi hak milik. Semisal lahan milik Pemprov dijual per kapling kepada warga yang umumnya PNS.
 
"Tentu dengan harga sekarang," katanya. Jual per kapling ini disebutnya memungkinkan sepanjang persyaratan dipenuhi.

Edy menyebut, tuntutan pengalihan HGB menjadi hak milik memang belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Namun ia menggarisbawahi, hal tersebut bukanlah tak mungkin. “Ini akan terus kami perjuangkan,” katanya.

Di tempat yang sama Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim yang diwakili Henson Arifin menerangkan, Pemprov Kaltim telah berupaya mengabulkan keinginan dari warga agar lahan perumahan tersebut dapat dihibahkan.
Pemprov Kaltim disebutnya telah mengirim surat kepada Kemendagri yaitu pada 2012, 2013, 2014, dan 2015. Namun semua surat tersebut tidak mendapat balasan secara tertulis.

Diterangkan, persoalan HGB menjadi hak milik ini juga terjadi pada warga di Perumahan Carpotek.

Di sini warga juga awalnya hanya punya HGB. Usulan hak milik pun sudah disuarakan ke DPRD dan mendapat solusi.

Namun, tambah Henson terdapat perbedaan antara perumahan Korpri dengan Carpotek. Perumahan Carpotek sifatnya relokasi dari masyarakat bantaran Sungai Karang Mumus, sedangkan lahan di Loa Bakung dibangun Perumahan Korpri untuk pegawai negeri sipil yang non-jabatan.

Aji Desi, warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang hadir dalam pertemuan menyatakan, warga setempat yang umumnya PNS berharap pemerintah bijak menyelesaikan persoalan ini. "Apalagi yang tinggal di sini umumnya abdi negara," kata wanita yang bekerja di Sekretariat DPRD Kaltim ini. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016