Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota DPRD Kalimantan Timur Siti Qomariah mengatakan banyak kasus yang berhubungan dengan sengketa lahan, terutama tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Kurangnya informasi mengenai lahan atau daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan yang dilindungi semakin menambah permasalahan. Karena masyarakat tidak banyak yang mengetahui bahwa tanah yang mereka beli adalah tanah atau lahan yang dilindungi negara.

Anggota Komisi II tersebut menyebutkan saat ini sengketa lahan seperti sebuah fenomena, terutama beberapa tahun terakhir. Sebab, banyak lahan di Kaltim yang diklaim masyarakat merupakan lahan mereka dan sah secara administrasi. Padahal lahan tersebut merupakan wilayah yang menjadi warisan budaya serta memiliki lingkungan alami serta sosial dan terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

“Kasusnya itu banyak terdapat di penjualan tanah kapling. Tanah yang sudah kita beli ternyata pada saat pengurusan sertifikatnya tidak bias. Karena tanah tersebut masuk dalam lahan yang dilindungi oleh negara dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Yang memiliki sertifikat terkadang juga tidak bisa membangun, karena tidak memiliki izin,” katanya.

Selanjutnya politkus PAN tersebut menyatakan seharusnya pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas daerah mana saja yang menjadi lahan yang dilindungi oleh Negara. Agar masyarakat tidak terjebak dalam transaksi jual-beli tanah yang akan menjadi masalah di kemudian hari.

“Saya juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih lahan untuk dibeli. Harus selektif dan mengetahui asal-usul lahan tersebut,” ucanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)  


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016