Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Panitia Khusus DPRD Kalimantan Timur pesimistis dengan rencana pemerintah provinsi setempat untuk melakukan investasi pembangunan pabrik tepung tapioka, karena prospeknya kurang meyakinkan.

Menurut anggota Pansus DPRD Kaltim Rusman Yaqub di Samarinda, Rabu, bisnis tepung tapioka tidak hanya memerlukan modal besar, tetapi juga bersifat usaha musiman yang sangat tergantung dari hasil panen ubi kayu atau singkong sebagai bahan bakunya.

"Tidak bermaksud menyurutkan semangat kawan-kawan di perusahaan daerah Kaltim. Namun, sesungguhnya pansus pesimistis dengan bisnis pabrik tapioka ini dan kami memiliki banyak kekhawatiran yang perlu dipertimbangkan sebelum benar-benar menanamkan saham pada bisnis itu," kata Rusman saat memimpin rapat pansus dengan mitra kerja.

Rencana investasi pabrik tepung tapioka tersebut dibahas Pansus Raperda Perubahan Perda Provinsi Kaltim 12/2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan menjadi PT Agro Kaltim Utama.

Perubahan raperda tersebut merupakan dasar atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, termasuk adanya permohonan modal dasar PT AKU yang diusulkan sebesar Rp1,5 triliun.

Sementara PT AKU belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, karena modal dasar yang disetor baru sekitar 1,8 persen dari semestinya 2,5 persen.

Guna menyelaraskan peraturan yang ada, perusda itu perlu menurunkan�modal dasar dari Rp1,5 triliun menjadi Rp500 miliar. Modal tersebut yang rencananya digunakan membangun pabrik tapioka skala besar dan pertama di Kaltim.

Akan tetapi, pansus DPRD Kaltim menilai bisnis skala besar tersebut masih memerlukan pertimbangan matang, belum lagi penyediaan lahan seluas 1.500 hektare untuk budidaya tanaman singkong sebagai bahan baku utama tapioka.

"Soal lahan yang berada di kabupaten/kota ini pula harus dipastikan komitmen dan eksistensinya. Apa lahan tersebut bisa terjaga untuk terus menghasilkan singkong sebagai bahan yang dibutuhkan pabrik agar bisa berjalan," ungkap Rusman.

Ia tidak ingin pabrik yang dibangun dengan modal sangat besar itu malah berujung mangkrak dan tidak dapat beroperasi akibat pasokan bahan baku macet.

"Jadi, perubahan perda ini bukan sekadar mengubah satu pasal, harus ada komitmen terjaga. Belum lagi potensi hukum pasar yang bisa mengganggu," tambahnya.

Direktur PT AKU Yanuar mengemukakan pilihan kepada bisnis tepung tapioka seiring masih tingginya impor tapioka yang setiap tahunnya mencapai 720.075 ton.

"Potensi ini salah satunya yang mendasari, ditambah singkong adalah jenis tanaman cepat tumbuh," kata Yanuar.

Untuk menguatkan hal itu, pansus meminta rancangan matang melalui naskah akademik yang dibuat oleh pakar bidang ekonomi untuk memperkuat pengelolaan sebuah badan hukum seperti perusda.

"Cukup pakar dari Unmul Samarinda yang membuat naskah akademik. Tak ada salahnya juga jika permodalan mengikutsertakan investor bergabung," kata Ketua Pansus Dahri Yasin.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016