Samarinda (ANTARA Kaltim) – Pekerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda curhat ke DPRD Kaltim, Para pekerja  didampingi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Kaltim.

Kedatangan mereka e DPRD Kaltim karena beberapa kali mediasi bersama DPRD Kota Samarinda tak menemukan solusi.

"Pekerja menuntut pengembalian kelebihan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan pemaksaan pemotongan zakat 2,5 persen oleh DKP Kota Samarinda," kata Sultan, Sekretaris DPD SBSI 1992 Provinsi Kaltim. Ia menyebut angka Rp 600 juta untuk pengembalian iuran  BPJS.

Para pekerja juga menyampaikan tuntutan meminta upah tenaga kerja sesuai dengan upah minimum kerja (UMK)  Kota Samarinda terhitung bulan Januari 2016. Selain itu, ada dugaan pekerja fiktif di DKP Kota Samarinda.

Selain itu pekerja DKP Kota Samarinda tidak percaya sepenuhnya dengan Inspektorat Kaltim, dan meminta KPK melakukan pemeriksaan dugaan tindak korupsi DKP.

Menengarai hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman didampingi anggota Komisi Mursidi Muslim bersedia memfasilitasi.  Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan melalui Banmus DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait.

Yakni DPRD Kota Samarinda, Disnaker Kaltim, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, MUI Kota Samarinda, Inspektorat Kota Samarinda dan lainnya.

"Komisi IV DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab dan meminta waktu untuk menjadwalkan pertemuan menindaklanjuti upaya penyelesaian permasalahan. Mengenai hal ini, Inspektorat Kota Samarinda perlu hadir dalam penyelidikan terhadap penyelewengan keuangan negara jika memang benar adanya," kata Zain. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016