Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peredaran Narkoba di Kaltim sungguh mengkhawatirkan. Pengguna barang haram itu sudah lintas usia dan profesi, tidak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Data terakhir selama 2012-2016 sedikitnya 12 orang PNS di lingkungan Kaltim menjadi pengguna narkoba. Tujuh orang di antaranya diganjar sanksi berat hingga pemecatan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Safuad mengatakan PNS yang telah terbukti menjadi pengguna atau pengedar narkoba harus mendapat hukuman berat. Pasalnya, sebagai pelayan publik PNS harusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya penjara, melainkan juga tentang kedisiplinan pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010. D isamping itu juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana salah satu poinnya menyebutkan PNS dipecat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara minimal 2 tahun.

"Dengan memperketat hukuman maka akan memberikan efek jera atau akan berfikir panjang ketika hendak menggunakan narkoba. Presiden sendiri yang mengumumkan perang terhadap narkoba sehingga harus didukung oleh semua pihak," kata Safuad.

Oleh sebab itu guna meminimalkan maka hendaknya pemerintah yang dipimpin oleh masing-masing kepala daerah melakukan razia secara berkala guna mengetahui siapa yang menjadi pengguna barang haram itu.

Kendati, demikian pola razia hendaknya dilakukan dengan mendadak dan tanpa diketahui yang bersangkutan. Karena apabila diumumkan terlebih dahulu maka razia yang dilakukan akan sia-sia belaka tanpa hasil maksimal.

"Dalam melakukan razia idealnya memang harus melibatkan BNN selaku pihak terkait, ini bertujuan agar lebih independen dan tidak tebang pilih. Selain itu juga agar penanganan setelah terbukti positif sebagai pengguna bisa segera ditindak lanjuti, apakah rehabilitasi atau lainnya," ujar Safuad. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016