Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito, mengatakan pasangan calon pengantin seharusnya diwajibkan mengikuti kursus pranikah sebelum secara resmi menikah. Karena dengan mengikuti kursus pranikah, calon pengantin memiliki bekal ilmu dalam berumah tangga sehingga dapat mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Dengan demikian dapat mengurangi angka perceraian maupun mencegah perceraian akibat belum siapnya calon pengantin berkeluarga.
 
Hal itu disampaikan Rita terkait semakin tingginya angka perceraian di Kaltim. Tingginya angka perceraian tersebut terdapat di tiga daerah terbesar di Kaltim yakni Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Di Balikpapan,  dari Januari - September 2015 tercatat 1.127 kasus perceraian. Kasus terdiri dari 800 cerai gugat (diajukan istri) dan 327 talak.  Belum genap satu tahun, namun kasus perceraian di Kota Minyak sudah hampir menyamai tahun sebelumnya. Yakni pada 2014, dengan jumlah kasus sebanyak 1.560 kasus.

Sedangkan pada Pengadilan Agama Tenggarong mencatat, sepanjang 2014-2015, 1.981 kasus perceraian masuk pengadilan. Sementara itu, angka kasus perceraian tertinggi datang dari Samarinda. Di Kota Tepian, kasus perceraian sepanjang 2014-2015 menembus 3.167 perkara. Kebanyakan pasangan yang berperkara berusia produktif yakni 31 tahun sampai 40 tahun.

Faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di antaranya suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau menganggur. Ada pula tidak adanya tanggung jawab suami yakni meninggalkan istri begitu saja selama berbulan-bulan. Itu pula yang memicu cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding talak.

Selain itu pertengkaran terus menerus yang disebabkan hal yang sepele, seperti istri tidak dapat masak, atau ada yang merasa tidak cocok dengan mertua hingga akhirnya memutuskan ke jalan perceraian.

Menurutnya dibutuhkan pembekalan terhadap hak dan kewajiban dan bagaimana menyikapi perselisihan, termasuk tentang merencanakan jarak kehamilan tiap pasangan.

Pembekalan yang dimaksud bukan hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar diberikan secara intensif dalam beberapa waktu tertentu.  Sehingga tujuan dalam membina biduk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah dapat terwujud.

“Saya prihatin melihat masih banyak pasangan suami-istri yang kurang mendapat pembekalan tentang ilmu-ilmu berumah tangga. Untuk itu saya mengusulkan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kabupaten/kota di Kaltim dapat melaksanakan kursus pranikah bagi calon pengantian selama 1-3 minggu,” katanya.

Disampaikan Politikus Partai Golkar ini, dari kursus pranikah banyak ilmu yang akan didapatkan calon pengantin. Sebab biasanya materi yang disampaikan saat kursus diantaranya bagaimana mendidik anak agar tetap sehat, cerdas dan berkreatif.  Serta sosialisasi Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemahaman fungsi keluarga, seperti fungsi ketahanan keluarga, kesejahteraan, sosial dan ekonomi.

Sejauh ini, sebut dia,  memang ada nasehat perkawinan yang diberikan KUA maupun catatan sipil. Namun hal itu dinilai masih kurang maksimal, sehingga diperlukan adanya program kursus pranikah dari pemerintah guna memaksimalkan peran suami istri dalam rumah tangga.

 Guna merealisasikan program kursus pranikah dimaksud, Pemerintah Provinsi Kaltim memang harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta lembaga/kantor wilayah dan instansi terkait lainnya.

“Sebab pembekalan tidaklah cukup pada sekali pertemuan melainkan harus beberapa kali, dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang materi yang diberikan,” katanya. ( Humas DPRD Kaltim/adv)





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016