Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jamaluddin menyatakan, proyek pembangunan saluran pembuangan air senilai Rp800 juta yang hingga kini belum rampung, telah melampaui batas kontrak pengerjaan.

"Pembangunan pembuangan saluran air di RT 03 dan 05 Kelurahan Saloloang itu masuk pada APBD 2015. Proyek itu seharusnya sudah selesai, tapi kenapa pada tahun ini (2016) pengerjaan masih berlangsung," kata Jamaluddin saat dihubungi di Penajam, Senin.

"Sesuai aturan, pengerjaan proyek yang bukan 'multiyears' atau proyek tahun jamak harus selesai pada tahun itu dan tidak boleh melebih tahun berjalan. Jadi proyek saluran pembuangan air itu menyalahi peraturan," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Jamaluddin yang juga sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu mengatakan, permasalahan pembangunan saluran pembuangan air tersebut telah disampaikan kepada Yusran Aspar.

"Setelah kami sampaikan, kepala daerah langsung meminta instansi terkait segera menyelesaikan permasalahan tersbeut," ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, menurut Jalamluddin, membantah informasi yang menyebutkan proyek yang belum selesai tersebut sudah dibayar seratus persen oleh pemerintah daerah.

Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, akan melakukan pengecekan dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap pengerjaan saluran pembuang air Kelurahan Saloloang tersebut . (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016