Samarinda (ANTARA Kaltim) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rehabilitasi Lahan dan Hutan Kritis (RLHK) kembali melakukan hearing bersama Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim, dengan agenda menyempurnakan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rehabilitasi Lahan dan Hutan Kritis agar bisa segera disahkan secepat mungkin, kemarin.

Hadir dalam rapat Ketua Pansus Zain Taufik Nurrohman bersama Anggota Pansus yakni Agus Suwandi serta tenaga ahli dan staf pansus. Dalam Pemaparannya, Zain Taufik mengatakan, draft raperda sudah disusun tenaga ahli maka kali ini dipaparkan kembali dalam rangka mengevaluasi isi dan batang tubuh raperda tersebut.

“Beberapa pernyataan dan persyaratan yang sudah disusun kami paparkan kembali, guna mengetahui isinya. Maka selanjutnya kami kembalikan kepada biro hukum dan dinas dalam melakukan evaluasi terkait isi didalamnya,” kata Zain Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum Pemprov Kaltim akan membawa salinan file raperda tersebut untuk kembali dirapatkan dalam internal mereka. Sehingga jika ada isi yang akan dievaluasi maka akan segera dimasukan kedalam rancangan peraturan tersebut.

“Kami akan melakukan beberapa revisi terkait isi raperda tersebut. Selanjutnya akan kami kembalikan kepada Pansus,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suroto.

Selanjutnya, ketua pansus kembali mengatakan, kami berharap agenda pansus untuk melakukan uji publik bisa sesegera mungkin dilakukan. Maka dari itu, pansus berharap revisi dari biro hukum pemprov bisa selesai secepat mungkin, hal ini demi menyelesaikan target pansus yang ingin segera mengesahkan raperda ini menjadi perda.

“Semakin cepat dilakukan revisi maka penyelesaian isi raperda akan semakin baik. Pansus telah dua kali meminta pengunduran pengesahan. Kali ini tak boleh lagi ada pengunduran, raperda harus disahkan menjadi perda sesegera mungkin,” kata Zain Taufik lagi. (Humas DPRD Kaltim/adv)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016