Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kewenangan pemerintah kabupaten terhadap desa sudah terbatas karena berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bersama masyarakatnya memiliki kapasitas besar menentukan kebijakan pembangunan, kata pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim.

"Mengingat luasnya kewenangan desa dalam membangun, sehingga kewenangan pemerintah kabupaten dan di atasnya menjadi terbatas pada hal-hal yang bersifat strategis saja," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Jauhar Efendi menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.

Hal ini berarti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, hanya bisa mengatur pembangunan untuk kawasan desa demi pengembangan ekonomi dan lainnya.

Sedangkan jika pemerintahan di atas pemerintahan desa ketika memberikan anggaran untuk membangun desa baik berupa infrastruktur maupun pengembangan SDM dalam satu desa, lanjutnya, maka dana tersebut harus diserahkan ke desa bersama petunjuk teknisnya, selanjutnya terserah pada desa dalam pola pemanfaatan anggaran tersebut.

"Pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat tetap memiliki kewenangan, namun kewenangan itu berupa pengembangan kawasan yang melibatkan satu desa atau lebih, sehingga ekonomi antardesa bisa cepat berkembang," kata Jauhar.

Jauhar melanjutkan dalam implementasi UU Desa tersebut, instansinya masih menemukan sejumlah kendala, di antaranya masih rendahnya pemahaman aparatur desa mengenai UU terkait, sehingga masih banyak yang belum mengerti pola penganggaran dan penggunaan dana desa.

Kendala lainnya adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, masih lemahnya peran lembaga kemasyarakatan desa dalam menjalankan peran, termasuk masih minimnya kehadiran aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pembinaan desa.

Akibat dari berbagai kendala tersebut berdampak pada dana desa untuk Kaltim tahun 2015 yang sebesar Rp240,5 miliar, yakni pencairannya mengalami sejumlah permasalahan.

"Permasalahan itu antara lain terjadinya keterlambatan pencairan dari rekening kabupaten ke rekening desa. Kemudian lambatnya pelaporan pemanfaatan dana desa kepada provinsi sehingga berdampak pada terhambatnya pencairan di tahap berikutnya," kata Jauhar.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Harlan Suhadi mengatakan acara tersebut dihadiri aparatur dan tenaga ahli bidang pemberdayaan dari tujuh kabupaten se-Kaltim yang totalnya sebanyak 50 orang.

Mereka terdiri dari Kepala BPMPD, kepala bidang di BPMPD kabupaten yang menangani desa, dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tingkat provinsi dan kabupaten, serta tujuh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016