Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Penjabat Bupati Berau Syarifuddin berharap, program "corporate social responsibility/CSR" (tanggung jawab sosial perusahaan), dapat memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah dan kearifan lokal masyarakat setempat.

"Kami harapkan, perusahaan berperan aktif pada kegiatan berupa bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan peningkatan fungsi lingkungan hidup. Hal ini sangat penting karena di Kabupaten Berau, aktivitas pertambangan tentunya berdampak terhadap kerusakan fungsi lingkungan hidup," ujar Syarifuddin, saat memberikan sambutan pada diskusi publik tentang Perda Nomor 3 tahun 2013 yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Berau bersama Berau Foundation, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Senin.

Pemerintah Provinsi Kaltim, menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Perda tersebut dibentuk agar setiap perusahaan dapat melaksanakan program "corporate social responsibility" dengan baik, tepat sasaran dan tepat guna pada masyarakat sekitar yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasi perusahaan, baik dampak fisik maupun nonfisik.

"Melalui CSR yang diatur oleh perda tersebut, diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah dan kearifan lokal masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan," kata Syarifuddin.

Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) tambahnya, wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial dengan biaya yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan aktif dalam tangguang jawab sosialnya.

Pemerintah Kabupaten Berau kata dia, memberikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi publik Perda Nomor 3 tahun 2013 tersebut.

Ia juga berharap, diskusi tersebut dapat memberikan hasil positif sebagaimana tujuan dari perda Nomor 3 tahun 2013 itu yakni, terwujudnya batasan yang jelas tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui program kemitraan dan bina lingkungan dengan mengoptimalkan peran perusahaan dalam rangka mendorong peningkatan, percepatan dan pemerataan pembangunan daerah sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif.

"Termasuk, terwujudnya transparansi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta kemitraan dan bina lingkungan," ujar Syarifuddin.

Turut hadir dalam diskusi publik tersebut yakni, Ketua dan anggota DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Anggie Yulianto Putro, perwakilan sejumlah perusahaan, lembaga dan organisasi pemuda, mahasiswa serta perwakilan pelajar yang ada di daerah itu.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016