Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menyerahkan berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial ke Kejaksaan Negeri setempat dengan tersangka berinisial N.

"Berkas sudah diserahkan ke Kejari dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Balikpapan Iptu Suharto di Balikpapan, Jumat.

Tersangka N diduga menggunakan uang Bansos untuk kelompok tani Serehin di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

"Tersangka dalam hal ini sebagai ketua kelompok tani Serehin dan pada akhirnya tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang jumlahnya Rp181 juta," kata Suharto.

Uang Bansos yang digulirkan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebanyak Rp239,965 juta pada Januari 2014 dan Januari 2015, katanya.

"Pertanggungjawaban yang diberikan tersangka diduga fiktif, karena para petani menyangkal tidak mendapatkan dana bansos tersebut," kata Suharto.

Tersangka N diancam dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun.

Sementara itu, tersangka N saat dikofirmasi membantah bahwa dirinya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

"Nanti saat sidang akan saya ungkap semua, termasuk uang yang saya beri kepada petani," kata N. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016