Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi IV DPRD Kaltim kembali harus kecewa dengan tidak hadirnya perwakilan dari tiga perusahaan yang masih memiliki “utang” kepada para karyawannya untuk kali kedua.

Masalah penyelesaian tanggung jawab manajemen tiga perusahaan yakni PT Dwipa Indonesia, PT Angkasa Sakti dan PT Internasional Prima Coal dengan para karyawannya itu seharusnya dibahas bersama di DPRD Kaltim, (18/1) kemarin. Sehingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhirnya hanya dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Samarinda serta Dinas Tenaga Kerja Kutai Negara (Kukar) dan Forum Pendukung Otonomi Daerah dan Gerbang Dayaku.
 
Dipimpin Ketua Komisi yakni Zain Taufik Nurrohman bersama anggota komisi Rita Artaty Barito, Andhika Hasan, Gunawarman, Muhammad Adam dan Ahmad Rosyidi serta staf ahli komisi, rapat dibuka dengan pemaparan terhadap permasalahan utang tiga perusahaan terhadap karyawan yang belum diselesaikan berbulan-bulan.

“Dengan nominal mencapai Rp 3 miliar lebih tunggakan yang belum dibayarkan kepada kepada karyawan, maka pantas rasanya jika kita mediasi terhadap penyelesaian ini segera diselesaikan,” kata Zain Taufik.

Terkait tak satu pun perwakilan perusahaan yang datang menghadiri rapat tersebut untuk kedua kalinya, forum sepakat, untuk kembali menggelar rapat ke 3 terkait hal ini. Jika perusahaan tak juga mengirimkan perwakilannya, maka forum melalui syarikat tenaga kerja akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
 
“Semakin lama dibiarkan maka pihak perusahaan akan semakin tidak memiliki uang. Maka dari itu, saya sarankan agar segera membawa permasalahan ini ke PHI agar segera selesai,” kata Andhika Hasan.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim juga mengimbau kepada terkait agar mengawasi PT Angkasa Sakti yang sementara ini masih aktif ketimbang 3 perusahaan lain yang saat ini sudah “menghilang”. Hal ini demi tercapainya keinginan syarikat tenaga kerja agar pemenuhan hak-hak tenaga kerja bisa segera dipenuhi perusahaan.

“Kita akan sekali lagi melakukan RDP serupa dan kembali mengundang perwakilan perusahaan tersebut sembari menyarankan kepada syarikat pekerja untuk mengkonsultasikan kasus ini ke PHI. Jika masih ada itikat baik, tentu saja perusahaan tersebut akan datang dan memenuhi kewajibannya. Namun jika tidak, wajar jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum,” kata Zain Taufik lagi. (Humas DPRD Kaltim/adv)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016