Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser menggelar pelatihan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIM-Kah yang diikuti sebanyak 20 petugas Kantor Urusan Agama di daerah setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Maslekhan di Tanah Grogot, Paser, Senin, mengatakan, pelatihan SIM Nikah yang berlangsung satu hari penuh itu wajib diikuti petugas KUA.

"Pelatihan itu telah digelar pada Minggu (17/1) dan diikuti 20 petugas KUA. Petugas KUA di seluruh kecamatan wajib mengikuti pelatihan SIM-Kah," kata Maslekhan.

Ia menjelaskan SIM-Kah merupakan sistem pencatatan nikah secara dalam jaringan (online) yang bertujuan mempercepat akses pengiriman data ke Kementerian Agama di Jakarta.

"Pada saat petugas KUA memasukkah data nikah, maka pada saat itu pula data sudah masuk di Kemenag Pusat di Jakarta" katanya.

Melalui sistem tersebut, lanjut Maslekhan, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi lebih cepat dan mengetahui siapa saja yang menikah setiap harinya.

Sebelum menggunakan sistem ini, pencatatan data nikah masih dilakukan secara manual. KUA setiap kecamatan kemudian mengumumkan calon mempelai melalui papan pengumuman.

"Jadi, semua menjadi terbuka. Misalnya, masyarakat bisa mengetahui bahwa orang yang akan menikah apakah sudah beristri atau bersuami," ujar Maslekhan.

SIM-Kah, kata Maslekhan, sebenarnya sudah diinstruksikan melalui edaran Dirjen Binmas Kemenag Republik Indonesia sejak dua tahun lalu.

Namun, karena keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia, sehingga Kemenag Paser baru tahun ini bisa memberdayakan para petugas KUA di setiap kecamatan.

"Kami mengharuskan setiap KUA memiliki akses internet dan para petugasnya pun harus mengerti teknologi. Namun, pada kenyataannya tidak semua KUA memiliki akses internet, begitu pun dengan SDM yang masih belum banyak mengerti internet," kata Maslekhan.

Pada 2015, baru KUA Kecamatan Tanah Grogot yang sudah menerapkan metode SIM-Kah, disusul KUA Kecamatan Long Ikis dan Kuaro.

"Kami berharap semua kecamatan sudah bisa menerapkan sistem ini demi terwujudnya akses informasi dan data yang cepat dan akurat serta keterbukaan informasi terkait data nikah," tutur Maslekhan.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016