Samarinda (ANTARA Kaltim)- Peraturan daerah (perda) yang tidak berjalan maksimal menjadi bahan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi. Hal ini ditegaskan Ketua Bapperda DPRD Kaltim, Jahiddin.

Karena menurutnya dalam proses penyusunan perda telah memakan banyak waktu, tenaga, serta anggaran. Sehingga dalam menjalankan harus benar-benar maksimal. Diakuinya, perda yang sudah disahkan DPRD masih ada yang kurang maksimal penegakannya. Terutama terkait sanksi pelanggar regulasi tersebut.

Disinggung mengenai perda yang dimaksud, Jahiddin mencontohkan Perda mengenai Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan yang hingga kini belum diberlakukan efektif. Padahal perda tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan pangan di Kaltim.

Selain itu perda larangan menggunakan jalan umum untuk hauling juga belum berjalan maksimal. Masih terjadi angkutan tambang yang melintasi jalanan umum, terutama di daerah Kabupaten Paser.
 
Padahal regulasi tentang hauling telah diatur dalam Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit yang dinyatakan berlaku per 1 Juli 2013.

Untuk itu,Bapperda ke depannya akan mengoptimalkan serta mengevaluasi perda tersebut, apakah berjalan sesuai dengan aturan atau tidak.

“Banyak perda yang terkesan berjalan tidak maksimal, padahal dalam pembuatan perda tersebut banyak memakan waktu serta anggaran. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua baik legislatif maupun eksekutif agar dalam pembuatan dan usulan raperda lebih selektif kembali. Walaupun sedikit perda namun benar-benar maksimal dalam penerapannya,” katanya.

Menurut Jahidin, ke depannya pemprov maupun pemkot jangan lagi menyia-nyiakan perda yang ada. Ketika suatu perda dibentuk dapat harus difungsikan sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan sesuai yang diharapkan.

“Terlalu banyak perda yang disahkan, tapi tidak menjadi perhatian untuk diterapkan. Sebaiknya tidak perlu membuang-buang waktu dan anggaran untuk pengesahan sementara realisasinya di lapangan tidak maksimal,” ucapnya.

Ke depannya politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap agar perda yang sudah ada dapat dimaksimalkan, jangan menunggu momen untuk menerapkan perda. Hari-hari biasa pun perda harus tetap diterapkan tinggal bagaimana mekanisme mengontrolnya saja.

 Mengenai usulan tentang raperda dari pemerintah provinsi juga mesti benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

“Penerapan memang wajib dilakukan, buat apa perda dikeluarkan sementara tidak ada fungsinya. Perda dibuat karena ingin adanya solusi dan menunjang kinerja pemerintah, termasuk perda-perda lainnya,” tegasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016