Samarinda (ANTARA Kaltim)- Menjamurnya perusahaan tambang seharusnya berbanding lurus  dengan semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tetapi kenyataanya hal tersebut tak berlaku di Kalimantan Timur.

Parahnya lagi kegiatan reklamasi dan pascatambang yang harusnya menjadi tanggung jawab utama perusahaan justru sering kali diabaikan.

Fakta menunjukkan, saat ini di Samarinda sedikitnya masih ada 50 lubang pascatambang yang menganga dan belum direklamasi. Ironisnya tercatat sedikitnya 13 bocah tewas menjadi korban kolam tambang yang terdapat di dekat pemukiman tersebut. Lubang tambang di Samarinda sebenarnya terdapat 160 titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Namun tercatat 50 yang masih belum ditutup.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menegaskan, kondisi ini lebih disebabkan komitmen penentu kebijakan maupun para pengusaha tambang terhadap hukum yang masih rendah. Hal ini diperparah dengan sistem pengawasan yang lemah.

“Jika kondisi ini dibiarkan tanpa ada solusi yang sedikit revolusioner, tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap Perda tentang Reklamasi dan Pascatambang (RPT) yang telah disahkan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu dapat diimplementasikan dengan baik dan bisa berjalan maksimal sesuai yang diharapkan. Sebab perda tersebut dibuat untuk dapat mengubah dan memperbaiki kondisi lingkungan Kaltim yang sudah terlanjur kurang baik.

“Perda tersebut juga merupakan wujud nyata atas keprihatinan, kepedulian dan perhatian. Sekaligus sebagai upaya nyata pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan,” tuturnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016