Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, selama tahun 2015 menangani dua kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Selama tahun 2015, Polres Balikpapan menangani dua kasus korupsi, yakni kasus dana bantuan sosial (bansos) dan kasus pengadaan tanah di Kilometer 24," kata Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Jeffri Dian Juniarta di Balikpapan, Rabu.

Saat ini ada, lanjut Kapolres, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lagi masih dalam penyelidikan.

"Untuk kasus bansos dengan tersangka berinisial N, berkasnya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Balikpapan," kata Jeffri.

Sedangkan untuk kasus pengadaan tanah dengan tersangka berinisial Ch, di mana kedua tersangka adalah kontraktor.

Dalam kasus dana bansos dari APBD, Pemkot Balikpapan mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, sementara untuk kasus pengadaan tanah nilai kerugiannya sebesar Rp150 juta.

Kapolres menambahkan pada tahun 2015, pihaknya memang menargetkan penanganan minimal dua kasus korupsi, sementara pada 2016 penanganan korupsi ditargetkan meningkat menjadi empat kasus. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015