Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten "berguru" ke Dinas Kominukasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, terkait dasar pembentukan Diskominfo.

"Kami ingin memperoleh dasar kuat terkait rencana Provinsi Banten yang akan membentuk Diskominfo untuk memisahkan kewenangan," ujar Kasi Sarana Telekomunikasi Dishubkominfo Banten Dar Es Salam di Samarinda, Selasa.

Hal itu dikatakan Salam saat melakukan pertemuan di Diskominfo Kaltim. Kehadiran Salam dan rombongan ditemui Kepala Bidang Dokinfo Diskominfo Kaltim Hendro Prasetyo dan sejumlah pejabat setempat.

Menurut Salam, pihaknya ingin urusan bidang kominfo dilakukan instansi yang khusus seperti yang telah terbentuk di Kaltim, bukan terbagi sebatas kewenangan bidang dalam satu instansi dengan dua urusan bebeda.

Apabila dua urusan yang berbeda bisa dipisahkan, lanjutnya, tentu berbagai tugas berkaitan bidang kominfo dapat dilaksanakan dengan baik karena punya kewenangan kuat.

Berbeda jika masih bergabung dengan instansi mengurusi bidang perhubungan, maka bidang kominfo dinilai akan kalah prioritasnya dengan urusan bidang perhubungan.

Dalam kesempatan itu, Dishubkominfo Banten juga menggali informasi mengenai regulasi yang mengatur peralihan kewenangan pengelolaan Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Apalagi sebelumnya LPSE Kaltim dikelola oleh Biro Pembangunan Daerah (Bangda), tetapi kini sudah dikelola oleh Diskominfo Kaltim.

"Sejauh ini pengelolaan LPSE Banten masih di bawah Biro Ekonomi dan Pembangunan, bersamaan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. Ke depan, jika Diskominfo Banten sudah terbentuk, kami juga akan ambil alih pengelolaan LPSE," katanya.

Sementara Kepala Bidang Dokinfo Diskominfo Kaltim Hendro Prasetyo mengatakan, semua yang dilaksanakan beserta keberhasilan yang dicapai Diskominfo Kaltim tidak lepas dukungan dari Gubernur Kaltim.

Sedangkan Kepala Bidang Teknologi Informasi Diskominfo Kaltim Akhmad Mulyadi mengatakan, perpindahan pengelolaan LPSE Kaltim mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 37/2013 tentang pembentukan ULP dan Perka LKPP No2/2010 tentang LPSE, intinya tidak memperkenankan instansi yang menangani ULP juga menangani LPSE.

"Sebelumnya LPSE Kaltim memang di bawah Diskominfo sejak 2009-2011. Pada 2011 ada kebijakan ditarik ke Biro Bangda. Sekarang setelah terbentuk ULP di Biro Bangda, LPSE dikembalikan lagi ke Diskominfo Kaltim," ujarnya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015