Samarinda (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bertekad terus memaksimalkan kualitas pelayanan publik setelah berhasil menyabet Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Menurut UU 25 Tahun 2009.
"Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan kebanggaan Pemerintah Kota Samarinda dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor di Samarinda, Minggu.
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (16/12).
Penganugerahan penghargaan itu dirangkai dengan acara dialog yang dihadiri Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono, serta Direktur Dekonsentrasi dan Kerja sama Kemendagri Dr Rizari.
"PNS sebagai abdi negara harus selalu berpikir dan bertindak, bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tentunya, apa yang telah kami lakukan terutama jajaran SKPD terkait yang memberikan pelayanan kepada warga, harus ada yang mengawasi dan memantau, sehingga kami menyambut positif apa yang dilakukan Ombudsman RI," kata Zulfakar.
Apa yang dilakukan ombudsman tersebut akan dijadikan salah satu referensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Samarinda.
"Kami bangga Kota Samarinda terpilih oleh Ombudsman, sehingga ini mesti menjadi pemacu, stimulus atau ransangan sekaligus rujukan bagi pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Pada acara penyerahan penghargaan, Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana menyampaikan bahwa program kepatuhan itu sebagai rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka mengidentifikasi tingkat kepatuhan pemerintah pusat (Kementerian dan Lembaga) dan pemerintah daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan jika ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik," katanya.
Menurutia, poin pemenuhan standar pelayanan publik harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan kebanggaan Pemerintah Kota Samarinda dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor di Samarinda, Minggu.
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (16/12).
Penganugerahan penghargaan itu dirangkai dengan acara dialog yang dihadiri Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono, serta Direktur Dekonsentrasi dan Kerja sama Kemendagri Dr Rizari.
"PNS sebagai abdi negara harus selalu berpikir dan bertindak, bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tentunya, apa yang telah kami lakukan terutama jajaran SKPD terkait yang memberikan pelayanan kepada warga, harus ada yang mengawasi dan memantau, sehingga kami menyambut positif apa yang dilakukan Ombudsman RI," kata Zulfakar.
Apa yang dilakukan ombudsman tersebut akan dijadikan salah satu referensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Samarinda.
"Kami bangga Kota Samarinda terpilih oleh Ombudsman, sehingga ini mesti menjadi pemacu, stimulus atau ransangan sekaligus rujukan bagi pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Pada acara penyerahan penghargaan, Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardana menyampaikan bahwa program kepatuhan itu sebagai rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan Ombudsman RI dalam rangka mengidentifikasi tingkat kepatuhan pemerintah pusat (Kementerian dan Lembaga) dan pemerintah daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan jika ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik," katanya.
Menurutia, poin pemenuhan standar pelayanan publik harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015