Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hingga kini masih tetap beroperasi meski Gubernur Awang Faroek Ishak telah mencabut izin operasionalnya.

"Kalau ditanya tentang reaksi terhadap pencabutan izin oleh gubernur, mohon maaf saya tidak bisa menanggapi itu karena izin kami dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Deputy General Manager External Affairs PT Multi Harapan Utama (MHU) Sudarmono kepada pers di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan MHU merupakan perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), sehingga izinnya diterbitkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bukan dikeluarkan pemerintah daerah.

Namun demikian, atas pencabutan izin yang dikeluarkan gubernur terhadap PT MHU, Sudarmono menyatakan perusahaan sangat menghormati keputusan tersebut karena gubernur merupakan pemimpin daerah.

"Ya betul, sampai hari ini kami memang masih beroperasi karena kami masih mendapat izin dari pusat. Jadi, kalau ditanya tentang kaitan pencabutan izin, tolong konfirmasi langsung ke pusat, bukan wewenang kami untuk menjawabnya," tambahnya.

Pada Kamis (17/12), Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengeluarkan instruksi pencabutan izin operasional 10 perusahaan tambang batu bara di daerah setempat, karena kolam bekas galian tambang yang dimiliki perusahaan tersebut telah menenggelamkan dan menewaskan sebanyak 14 orang yang sebagian besar masih anak-anak.

Langkah tegas itu diambil Gubernur Awang Faroek hanya berselang sehari setelah menerima laporan tewasnya seorang pelajar SMK bernama Mulyadi (15 tahun) di kolam bekas galian tambang milik PT MHU di Kutai Kartanegara.

Ke-10 perusahaan tersebut adalah PT Himko Coal yang kolam bekas galiannya mengakibatkan tiga anak tenggelam, PT Panca Prima Mining (2 korban), PT Cahaya Energi Mandiri (2 korban), PT Graha Benua Etam dan PT Insani Bara Perkasa masing-masing satu korban).

Kemudian, PT Transisi Energi Satunama (1 korban), CV Atap Tri Utama (1 korban), CV Bara Sigi Mining (1 korban), PT Lana Harita Indonesia (1 korban), dan PT Multi Harapan Utama (1 korban).

Menurut Sudarmono, kolam bekas galian tambang yang berlokasi di Blok Busang Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, tersebut, lokasinya berjarak 160 meter dari jalan umum dan telah dipasangi rambu-rambu larangan masuk karena berada di jalur berbahaya.

"Meskipun sudah ada rambu larangan, ada petugas, bahkan sering sosialisasi ke masyarakat setempat, tetapi tetap saja ada warga yang lolos dari jangkauan karena mungkin masuk dari jalur lain. Tapi, musibah ini telah terjadi, sehingga kami bertanggung jawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban," ujar Sudarmono.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015