Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan, ojek online saat ini hadir karena dibutuhkan masyarakat sehingga perlu ada aturan transisi sambil menunggu perbaikan transportasi massal.

"Itu yang namanya ojek, yang namanya Gojek, ya ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat, itu yang harus digarisbawahi dulu," kata Presiden usai acara Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi Donor Darah Sukarela 100 Kali di Istana Bogor, Jumat.

Jokowi mengatakan jangan sampai ojek online yang saat ini dibutuhkan masyarakat itu harus dimatikan karena aturan yang justru merugikan orang banyak.

"Jangan karena adanya sebuah aturan ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih," kata Presiden.

Presiden menegaskan bahwa sepanjang ojek online itu dibutuhkan masyarakat, tidak masalah terus beroperasi dan dibuatkan aturan transisi.

"Saya kira nggak ada masalah (beroperasi), aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi masal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih," katanya.

Presiden berharap tidak ada pihak yang mengekang sebuah inovasi seperti Gojek yang merupakan aplikasi yang diciptakan oleh anak-anak muda.

Jokowi berharap tidak ada pengekangan inovasi, tetapi ada penataan dari Dinas Perhubungan hingga kementerian sehingga ada jaminan keselamatan penumpang.

Dalam kesempatan ini Presiden juga menyatakan akan memanggil Menteri Perhubungan terkait rencana pencabutan operasi ojek online. "Saya nanti siang-siang akan panggil Menhub," kata Jokowi.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi. (*)

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015