Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Melalui Rapat Paripurna ke-39  DPRD Kaltim, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Siti Qomariah mengusulkan perpanjangan masa kerja pansus untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang belum sempat dilaksanakan.

Disampaikan pula oleh Qamay --sapaan akrab Siti Qomariah, raperda yang dibahas oleh pansus yang dipimpinnya tersebut juga masih perlu membahas isi draf raperda lebih mendalam.

Adapun beberapa agenda penting yang harus dilakukan oleh pansus namun belum sempat dilaksanakan antara lain rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait dan multi pihak, uji publik raperda, konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, rapat paripurna penyampaian hasil akhir kerja pansus dan rapat paripurna penyampaian laporan dan pengesahan raperda menjadi perda.

Sementara itu sejak dibentuk, pansus juga telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan. Seperti pertemuan internal pansus, pembahasan dengan pihak terkait, dan pihak-pihak dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, serta kunjungan studi banding ke berbagai daerah.

“Pada dasarnya pansus sepakat agar raperda ini segera disahkan, namun tetap melalui pembahasan yang serius. Adanya beberapa kali perubahan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Badan Musyawarah membuat pansus agak kesulitan menyesuaikan jadwal kegiatan. Sehingga mengakibatkan tertundanya beberapa agenda penting yang harus dilalui oleh pansus sebelum pengesahan raperda menjadi perda,” urainya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015