Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat koordinasi Komisi II DPRD Kaltim bersama Biro Perlengkapan Provinsi Kaltim dengan agenda Membahas Pemanfaatan dan Permasalahan Aset, termasuk Penyertaan Aset Pemerintah Provinsi ke Perusda Provinsi Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Sekretariat DPRD Kaltim.Kamis(26/11).

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, Komisi II mengharapkan Biro Perlengkapan Pemprov menginvetarisasi dan memperjelas status aset milik Pemerintah Provinsi.  Termasuk status aset tanah yang ditempati oleh pensiunan Direktorat Jendral (Ditjen) Pembendaharaan, Perumahan Kopri dan aset tanah di belakang Mal Samarinda Square, Samarinda.

“Selain itu juga lahan di sebelah Mal SCP, lahan di depan Bandara Sepinggan, serta lahan di Kawasan Kariangau dan banyak lagi,” kata Edy Kurniawan.

Biro Perlengkapan Pemprov memaparkan aset lahan akan diupayakan dapat dipergunakan untuk kepentingan perusahaan daerah (Perusda). Misalnya lahan di Kariangau seluas 72 hektare akan disertakan sebagai penyertaan modal ke Perusda MBS dalam rangka kerjasama dengan PT Pelindo.

Selain itu, jika bersinggungan dengan masyarakat maka lahan tersebut akan dikaji terlebih dahulu kepentingannya. Jika memang diperlukan masyarakat banyak maka akan dialihkan statusnya menjadi hak milik masyarakat itu sendiri.

“Kita perlu terus melakukan sinergi bersama dinas-dinas terkait soal aset lahan milik pemerintah agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Agung Pramono, Kepala Biro Perlengkapan Pemprov.

Menimpali hal tersebut, Edy Kurniawan mengatakan, selanjutnya Komisi II meminta kepada Biro Perlengkapan untuk menyampaikan data dan pembenahan administrasi serta pengamanan kepemilikan aset–aset milik Pemerintah Provinsi tersebut. Sehingga, nantinya jelas peruntukan penggunaan aset  sebagai penyertaan modal kepada perusda atau kepentingan masyarakat banyak.

“Terutama aset pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi perusda. Sehingga nantinya bisa lebih jelas bagaimana prosesi dan hasilnya untuk daerah. Selain itu, jika akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, harus jelas statusnya, jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” katanya lagi. (Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015