Semarang (ANTARA Kaltim) – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke UMKM Center Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Setia Budi. Kedatangan rombongan yang terdiri dari Ketua Komisi II Edy Kurniawan, Wakil Ketua Ali Hamdi serta anggota Suterisno Thoha, Ahmad dan Wibowo Handoko mendapat sambutan hangat dari perwakilan UMKM Center.
Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi II diterima oleh Kepala Diklat Koperasi Dan UMKM Sugeng dan Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Sondy Purwoko. Sebagian besar rombongan Komisi II menyampaikan keingintahuab soal cara mengelola koperasi atau usaha kecil menengah.
Edy misalnya mempertanyakan bagaimana cara pengelolaan UMKM dan koperasi yang ada di Jawa Tengah khususnya yang ada di Semarang. UMKM Center dibangun tiga tahun yang lalu, dan mulai dipakai 2014. Lembaga ini milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dibangun sebagai showroom-nya UMKM di Jawa Tengah.
UMKM Center memberikan wadah atau tempat usaha bagi masyarakat Semarang, dan dipakai untuk tamu-tamu dinas serta wadah bagi BUMN dan BUMD untuk pameran.
Tarif sewa UMKM Center disebutkan tidak bisa tawar-menawar, karena disesuaikan tarif perda yang ada.
Marketing untuk UMKM Center dilakukan lewat pameran-pameran, atau event, juga melalui media sosial facebook.
Pelatihan juga digencarkan oleh UPTD Balatkop. Misalnya dihadirkan pengajar atau pelatih yang bertindak sebagai guru, desainer. Juga diarahkan bagaimana mencari pembeli, bagaimana memproduksi dan memasarkan secara luas.
Setelah dari UMKM Center, atas rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Komisi II bertolak ke KUD Unggul di Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal yang mengelola sumur minyak. Dalam kunjungan tersebut Komisi II diterima oleh Ketua KUD Unggul Abdul Dzuhud.
KUD Unggul, dengan mengacu Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 1998 (yang memberi kewenangan KUD/BUMD mengelola sumur minyak) kini mengelola sumur-sumur minyak di Kecamatan Gemuh.
Disebutkan di daerah ini ada 29 titik sumur. Namun diajukan 18 titik sumur dulu, sesuai hasil survei awal tim teknis.
Untuk mengelola sumur minyak, tahapannya adalah KUD melengkapi persyaratan perizinan, kemudian rekomendasi dari bupati, lalu gubernur, kemudian ke Pertamina pusat.
Kesulitan untuk mengelola sumur minyak yang ada di wilayah KUD Unggul adalah sebagian dari sumur tersebut ditutup saat masa penjajahan Jepang. â€Ada beberapa sumur yang disumbat†kata Abdul Dzuhud. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi II diterima oleh Kepala Diklat Koperasi Dan UMKM Sugeng dan Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Sondy Purwoko. Sebagian besar rombongan Komisi II menyampaikan keingintahuab soal cara mengelola koperasi atau usaha kecil menengah.
Edy misalnya mempertanyakan bagaimana cara pengelolaan UMKM dan koperasi yang ada di Jawa Tengah khususnya yang ada di Semarang. UMKM Center dibangun tiga tahun yang lalu, dan mulai dipakai 2014. Lembaga ini milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dibangun sebagai showroom-nya UMKM di Jawa Tengah.
UMKM Center memberikan wadah atau tempat usaha bagi masyarakat Semarang, dan dipakai untuk tamu-tamu dinas serta wadah bagi BUMN dan BUMD untuk pameran.
Tarif sewa UMKM Center disebutkan tidak bisa tawar-menawar, karena disesuaikan tarif perda yang ada.
Marketing untuk UMKM Center dilakukan lewat pameran-pameran, atau event, juga melalui media sosial facebook.
Pelatihan juga digencarkan oleh UPTD Balatkop. Misalnya dihadirkan pengajar atau pelatih yang bertindak sebagai guru, desainer. Juga diarahkan bagaimana mencari pembeli, bagaimana memproduksi dan memasarkan secara luas.
Setelah dari UMKM Center, atas rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Komisi II bertolak ke KUD Unggul di Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal yang mengelola sumur minyak. Dalam kunjungan tersebut Komisi II diterima oleh Ketua KUD Unggul Abdul Dzuhud.
KUD Unggul, dengan mengacu Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 1998 (yang memberi kewenangan KUD/BUMD mengelola sumur minyak) kini mengelola sumur-sumur minyak di Kecamatan Gemuh.
Disebutkan di daerah ini ada 29 titik sumur. Namun diajukan 18 titik sumur dulu, sesuai hasil survei awal tim teknis.
Untuk mengelola sumur minyak, tahapannya adalah KUD melengkapi persyaratan perizinan, kemudian rekomendasi dari bupati, lalu gubernur, kemudian ke Pertamina pusat.
Kesulitan untuk mengelola sumur minyak yang ada di wilayah KUD Unggul adalah sebagian dari sumur tersebut ditutup saat masa penjajahan Jepang. â€Ada beberapa sumur yang disumbat†kata Abdul Dzuhud. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015