Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kaltim tahun anggaran (TA) 2016 disepakati sebesar Rp10,549 triliun.

KUA PPAS untuk 2016 terdiri dari anggaran pendapatan  direncanakan sebesar Rp9,749 triliun bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp5,089 triliun, dana perimbangan sebesar Rp4,175 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp484,6 miliar.

Anggaran belanja dialokasikan Rp10,549 triliun untuk Belanja Tidak Langsung  terdiri  belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil pajak daerah serta bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan partai politik serta  belanja tidak terduga. Sedangkan Belanja Langsung direncanakan untuk belanja langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam upaya pemenuhan target dan program prioritas.

Menurut Gubernur Awang Faroek Ishak, rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2016  telah disepakati berkat semangat kerjasama serta kebersamaan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.

“Kami percaya kerjasama TAPD dan Banggar yang terjalin secara baik merupakan modal dasar kita untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” kata Awang Faroek Ishak di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim, Selasa (20/10).

Selain itu, pada sisi penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp800 miliar yang bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2015. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan.

Dijelaskan rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan KUA dan PPAS rancangan APBD TA 2016 serta kesepakatan bersama berkenaan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang telah disepakati diyakini akan memberikan manfaat kepada masyarakat Kaltim.

“Pemerintah sangat berharap kebersamaan yang lebih erat demi kepentingan pelaksanaan pembangunan, sehingga mampu menciptakan kondisi yang lebih baik di masa depan,” harap Awang.

Gubernur menambahkan berbagai  pertimbangan,  masukan  dan saran anggota dewan yang berkembang dalam pembahasan rancangan KUA/PPAS akan ditindaklanjuti pemerintah melalui pengkajian bersama dan disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya tahapan penyusunan APBD ini adalah dilakukannya penelaahan secara detail oleh pemerintah terhadap belanja SKPD yang dituangkan ke dalam Nota Keuangan rancangan APBD TA 2016,” ungkap Awang Faroek Ishak.

Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2016 disepakati dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS rancangan APBD 2016 serta persetujuan anggaran pelaksanaan kegiatan dengan pola tahun jamak.

Juga,  laporan akhir Pansus dan Pengesahan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Serta sambutan Gubernur dan pendapat akhir kepala daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.

Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dihadiri 33 anggota. Hadir pada paripurna tersebut Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi dan para asisten serta pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/yans)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015