Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sosialisasi yang diikuti para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat serta lurah se-Kota Samarinda itu, menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda I Putu Gede Sudharma dan Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Irfan Djaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Ahmad Djaenuri SH MH, pada sosialisasi tersebut, di Samarinda, Selasa, mengatakan, aturan dan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi penting diketahui para pejabat.

"Pejabat harus tahu aturan dan perundang-undangan. Tidak ada kata tidak tahu. Jadi mau tidak mau harus belajar, bisa dengan bertanya dan berkonsultasi," ungkap Ahmad Djaenuri.

Sementara, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, tidak ingin mewariskan masalah, apalagi terkait hukum di akhir masa jabatannya.

Ia juga mengaku banyak mendapatkan hal positif dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan atas kerja sama Pemkot Samarinda dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim itu.

Apalagi, tambahnya, sosialisasi itu disampaikan langsung oleh dua pemateri berkompeten yakni Kepala Kejari Samarinda I Putu Gede Sudharma dan Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Irfan Djaya, termasuk pencerahan singkat dari Kajati Kaltim.

"Sangat luar biasa materi yang kita dapatkan hari ini (Selasa). Ibarat kalau kita kuliah, materinya ini sudah mencapai beberapa SKS (sistem kredit semester)," ujar Syaharie.

Pada prinsipnya, lanjut Syaharie, para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Samarinda siap diberi pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama agar semua tindakan yang berpotensi tersandung masalah hukum bisa diantisipasi sejak dini.

Bahkan, ia membuka pintu kerja sama seluas-luasnya antara Kejaksaan dalam hal pendampingan hukum dengan sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Samarinda.

"Masa jabatan kami tersisa kurang lebih dua bulan. Saya tidak ingin ada masalah yang menimpa staf saya di kemudian hari. Makanya, saya minta semua administrasi bisa dibereskan dari sekarang, termasuk persoalan aset," ungkap Syaharie.

Sementara, Sekretaris Kota Zulfakar meminta kepada semua pegawai untuk banyak belajar agar bisa mengerti persoalan hukum.

"Bahkan jika tidak mengerti, diminta agar jangan sungkan untuk bertanya dan mencari tahu informasi. Karena kesalahan administrasi sekecil apapun, bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Jadi harus bisa lebih teliti," kata Zulfakar.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015