Samarinda (ANTARA Kaltim) -  DPRD Kalimantan Timur berinisiatif merumuskan suatu regulasi berbentuk peraturan daerah terkait dengan perlindungan dan kemudahan bagi calon investor atau pengusaha yang akan menanamkan modalnya di daerah setempat.

Ketua Panitia Khusus Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Samarinda, Kamis, mengatakan rancangan perda ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada calon-calon pelaku usaha baru agar mampu bersaing dalam dunia industri dan bisnis di masa mendatang.

Ia mengatakan regulasi tersebut tetap memerhatikan peluang bagi pengusaha asing dan luar daerah untuk juga mengembangkan atau membangun usahanya di Provinsi Kaltim.

"Tenggat waktu pengesahan raperda ini sudah sangat mendesak. Maka dari itu, kita akan rutin menggelar `hearing` (dengar pendapat) dalam rangka melakukan kajian terhadap draf raperda sebelum disahkan," kata Edy Kurniawan usai rapat dengar pendapat dengan mitra kerja.

Hadir dalam rapat dengar pendapat itu, antara lain Biro Hukum Pemprov Kaltim, Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, serta Kamar Dagang Industri.

Edy mengatakan, dalam upaya penerapan raperda ini, nantinya akan mengacu pada kajian-kajian antara usaha yang akan dibangun terhadap potensi daerah.

"Jadi, upaya pemerintah dalam membuat iklim investasi Kaltim lebih baik ke depan adalah dengan memberikan banyak kemudahan kepada calon investor," katanya.

Berbagai kemudahan itu akan membuat pengusaha lebih tertarik menanamkan investasinya di Kaltim, namun mereka harus tetap memerhatikan kepentingan daerah dan masyarakat luas.

"Jika draf ini sudah selesai, maka langkah selanjutnya melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mengumpulkan seluruh rekan kerja dan SKPD terkait demi memberikan informasi isi perda ini untuk segera disinergikan dengan program kabupaten/kota," tambahnya.

Anggota Pansus DPRD Kaltim Muspandi mengingatkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan usaha ini tetap harus disinergikan dengan kepentingan daerah.

"Jangan sampai dengan diberikan kemudahan lantas tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh dunia industri. Oleh karena itu, perlu syarat mutlak kajian terhadap analisis dampak lingkungan sebelum memulai bidang usaha," jelasnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim hendaknya juga menyiapkan berbagai informasi yang diperlukan calon investor.

Misalnya ketersediaan tenaga kerja, potensi lahan yang baik, ketersediaan bahan baku produksi, iklim/cuaca, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, sehingga calon investor bisa mendapat informasi terbaru mengenai potensi usaha di Kaltim.

"Integrasi lintas sektor pemerintahan harus diperbaiki supaya bisa memberika kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan hingga beban pajak," kata Muspandi. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015