Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang pejabat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan setempat pada 2010 terancam dipecat.

Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Kamis, mengatakan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, sanksi terberat yang diberikan kepada PNS terlibat tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan "inkracth" oleh pengadilan adalah pemecatan.

Namun, untuk mengambil sikap, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dari Kejaksaan Negeri terkait vonis penjara satu tahun enam bulan terhadap Andi Ariani, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Kabid Perizinan di BP2TPM.

"BKD belum bisa mengambil sikap terhadap status PNS itu, karena kami belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," ungkap Iwan Darmawan.

Selain itu, BKD Penajam Paser Utara lanjut juga belum mengambil sikap untuk memberikan sanksi sesuai UU ASN terhadap empat PNS yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011, karena masih menunggu salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 501 K/Pidsus/ 2014, tertanggal 20 Oktober 2014, Andi Ariani yang pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, dianggap bersalah dan dijatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dengan subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta, karena terlibat kasus korupsi pengadaan satu unit mobil ambulans tahun 2010.

Atas dasar itulah, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara pada Selasa (25/8), melakukan eksekusi terhadap Andi Ariani.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Samarinda juga telah menjatuhkan vonis kepada empat pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Syamsul Qamar masing-masing empat tahun penjara.

Namun, keduanya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

Sementara, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masih melakukan upaya banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap keduanya.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015