Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Para pengelola sekolah di Provinsi Kalimantan Timur diminta ikut berpartisipasi mencanangkan program pencegahan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya inhalan pada siswanya, seiring sedang dibentuknya Raperda Inhalan oleh DPRD setempat.

Anggota DPRD Kaltim Baharudin Demmu saat dihubungi di Samarinda, Rabu, mengatakan melalui sosialisasi pencegahan di sekolah, para siswa akan lebih memahami bahaya inhalan yang terdapat pada lem dan biasa dikonsumsi penggunanya dengan cara menghisap uapnya atau "ngelem".

"Sasaran kita memang harus siswa sekolah, karena berdasarkan data penyalahgunaan inhalan di Kaltim ini mayoritas adalah anak usia sekolah," katanya.

Menurut Baharudin, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, regulasi itu juga harus menentukan SKPD mana yang nantinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perda tersebut.

"Harus ada SKPD yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan dengan didukung anggarannya. Misalnya Dinas Pendidikan, maka nanti pelaksanaan program kerja dan anggarannya melalui dinas tersebut," ujarnya.

Inhalan merupakan bahan kimia yang mengandung bahan psikoaktif yang mudah menguap dan banyak terkandung dalam produk-produk yang sering digunakan sehari-hari, seperti aerosol, lem, penghapus cat kuku, pengencer cat, deodoran, dan cairan pembersih.

Penyalahgunaan inhalan yang banyak terjadi di beberapa daerah di Kaltim, terutama pada jenis lem dengan cara dihisap uapnya.

Pelaku ngelem akan memperoleh efek riang gembira dan mabuk, yang dalam jangka panjang bisa merusak jiwa raga hingga tidak jarang menyebabkan kematian. Pelaku ngelem mulai siswa SD hingga SMA.

Baharudin Demmu juga mengingatkan pelaksanaan perda termasuk di dalamnya seperti kegiatan sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati dan tepat, jangan sampai metode yang digunakan justru menimbulkan keingintahuan yang dibarengi keinginan untuk mencoba.

"Terpenting, jika Raperda Inhalan ini disahkan menjadi perda, maka pergub-nya harus segera dibuatkan. Jangan seperti Perda Reklamasi Pascatambang yang hingga saat ini pergubnya belum juga diterbitkan," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015