Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperpendek waktu pengurusan perizinan gangguan, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi hanya tiga pekan dari sebelumnya selama satu bulan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BMP2T) Kota Balikpapan Elvin Djunaidi di Balikpapan, Jumat, mengatakan efisiensi waktu pengurusan izin usaha baru itu dimungkinkan, karena pengurusan SIUP dan TDP dapat dilakukan secara bersamaan.

"Proses izin paralel (bersamaan) adalah program BMP2T untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin usaha," jelas Djunaidi.

Namun demikian, ditegaskan Djunaidi, dalam perizinan paralel ini, meskipun berkas untuk mengurus IG, SIUP dan TDP masuk pada saat yang bersamaan bukan berarti izin tersebut keluar bersamaan. Proses tetap berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Urutannya adalah izin IG akan selesai terlebih dahulu, baru kemudian izin SIUP dan TDP akan keluar secara bersamaan. Kita bisa hemat waktu lima hari kerja atau lebih cepat seminggu dari biasanya," tuturnya.

Selain itu, untuk mengurus semua perizinan itu juga hanya diperlukan satu berkas.

Djunaidi menambahkan sistem ini sudah diberlakukan sejak Juni lalu dan mendapat sambutan positif masyarakat.

"Saya bersyukur respon dari masyarakat sangat positif. Itu artinya masyarakat mendapatkan kemudahan dengan sistem yang kita terapkan," kata Elvin Djunaidi. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015