Penajam (ANTARA Kaltim) - Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mencabut segel lahan palsu dengan cara "scanner" atau dengan menggunakan alat pindai seluas 28 hektare di Kawasan Industri Buluminung (KIB).

“Awal tahun lalu, kami temukan segel tanah palsu dengan cara 'scanner', tapi sejak awal Juli 2015 kami telah cabut atau batalkan segel lahan seluas 28 hektare palsu itu," kata Camat Penajam, Sardi, ketika dihubungi di Penajam, Jumat.

Pencabutan segel tersebut menurut dia, dilakukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari pemilik lahan sebelumnya dan dilakukan Ketua RT serta Lurah Buluminung berdasarkan dokumen terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pemilik pertama.

"Saya berani mencabut segel palsu itu karena ada beberapa bukti, ternasuk bukti dari pemilik lahan yang sebenarnya. Setelah ada pencabutan tersebut segel kedua yang diterbitkan tidak berlaku lagi karena dianggap palsu," katanya.

"Saya sampaikan kepada kelurahan, desa dan RT untuk tidak menerbitkan segel tanah yang diajukan secara kelompok agar masalah segel palsu tidak terjadi lagi," ungkap Sardi.

Sebelumnya, Camat Penajam menemukan sekitar 35 surat tanah kepemilikan lahan di pesisir Buluminung yang diduga palsu.

Dugaan pemalsuan surat tanah itu kata Sardi dilakukan dengan cara “scanner” atau dengan menggunakan alat pindai.

“Setelah wilayah Buluminung ditetapkan menjadi kawasan industri, maka bermunculan surat tanah yang diduga dipalsukan. Jika dihitung luasannya berkisar 70 hektare,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran tambahnya, ternyata tidak ada agenda dan registrasi penerbitan surat tanah baik di kelurahan maupun di kecamatan  yang bersangkutan.

Namun pada kenyataannya, banyak surat tanah kepemilikan yang ganda atau tumpang tindih di wilayah pesisir Pantai Buluminung  tersebut.

“Pemalsuan segel tanah melanggar hukum dan saya sudah menelusuri segel-segal tanah itu sampai di Balikpapan dan ternayta segel tanah itu memang sengaja di 'scanner' sebagai bukti kepemilikan lahan," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utaram Fadliansyah menduga, terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut tidak terlepas dari adanya oknum atau mafia tanah yang bermain.

"Karena setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, wilayah itu dari segi ekonomi cukup menjanjikan," katanya.

Komsi I DPRD Penajam Paser Utara kata Fadliansyah, akan melakukan penelusuran dan menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak mengganggu investasi yang akan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di Kawasan Industri Buluminung. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015