Penajam (ANTARA Katlim) - DPRD Penajam Paser Utara, belum bisa melakukan pembahasan terhadap ABBD Perubahan 2015 karena harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Keuangan tahun anggaran 2014.

“Sesuai dengan tahapan, pembahasan APBD Perubahan harus menunggu disahkannya Perda Pertanggungjawaban Keuangan tahun anggran 2014," ungkap Ketua DPRD Penajam Paser Utara Nanang Ali, di Penajam, Rabu.

Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2014 kata dia, sudah disampaikan oleh Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar dan DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2014 tersebut bulan lalu.

Saat ini menurut Nanang Ali, DPRD menunggu pemerintah daerah menyampaikan dan menyerahkan kembali tanggapan dan perbaikan terhadap rekomendasi LKPJ tahun anggaran yang telah disampaikan DPRD tersebut.

"Kami masih menunggu tanggapan dan perbaikan LKPJ dari pemerintah daerah terhadap remomendasi yang disampaikan, LKPJ itu laporan progres capaian, sedangkan perda tentang Pertanggungjawaban Keuangan belum selesai dan disahkan," ujarnya.

Ia memastikan, akan terjadi pengurangan anggaran mencapai sekitar Rp500 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015, karena adanya perubahan akibat pengurangan dana perimbangan dari sektor minyak dan gas (migas) cukup besar.

Namun lanjutnya, DPRD Penajam Paser Utara, akan mulai membahas dokumen kebijakan umum anggaran plafon perencanaan anggaran sementara (KUA PPAS) APBD murni 2016, dan ditargetkan APBD 2016 dapat disahkan sebelum tahun anggaran 2015 berakhir.

"Kami agendakan pada Kamis (30/7) akan dilakukan pembahasan KUA PPAS APBD murni 2016 dilaksanakan dan ditargetkan, Agustus 2015 selesai dibahasa kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah," ungkap Nanang Ali.

Pembahasan ABPD tingkat kabupaten/kota tersebut, tambah Nanang Ali, juga harus menunggu pembahasan APBD di tingkat provinsi serta APBN, karena untuk mencantumkan anggaran subsidi harus menunggu disahkannya APBD provinsi dan APBN.

“APBD kabupaten/kota berkaitan dengan APBD provinsi dan APBN, karena kalau APBD provinsi dan APBN belum disahkan, kami tidak bisa membuat perkiraan besaran subsidi pada APBD kabupaten/kota itu," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015