Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membentuk tim khusus untuk memperjuangkan kembali Pulau Balag-Balagan masuk menjadi wilayah Provinsi Kaltim.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin di Samarinda, Rabu, mengatakan keputusan membentuk tim tersebut sesuai dengan hasil rapat antara Komisi I DPRD Kaltim dengan Asisten III Pemprov Kaltim Bere Ali, dan Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerja Sama Kaltim, Rabu.

"Rapat sepakat untuk membentuk tim guna mengumpulkan fakta-fakta konkrit dilapangan untuk penyelesaian masalah Kepulauan Balag-balagan. Perwakilan pemerintah segera membicarakan dengan Gubernur guna ditindaklanjuti bersama," kata Jahidin.

Menurut Jahidin, sengketa antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Kalimantan Timur ini sudah berlangsung lama. Pihaknya menilai perlu mengambil langkah konkret melibatkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten agar segera selesai.

Jahidin mengaku Komisi I sudah melakukan berbagai kajian hingga melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan hasilnya memang mengisyaratkan bahwa masih ada peluang bagi Kaltim untuk mengembalikan pulau tersebut melalui mekanisme hukum.

"Pemerintah pusat merekomendasikan Komisi I membuat surat rekomendasi ke pimpinan dewan yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kaltim guna menindaklanjuti terkait melakukan pengukuran ulang batas wilayah dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ungkap Jahidin.

Politikus asal PKB ini menyebutkan perjuangan atas pulau Balag-balagan didasari pada selain dari masyarakat yang bermukim di sana menginginkan agar secara hukum diakui sebagai warga Kaltim juga mengembalikan apa yang menjadi hak Kaltim.

"Keberadaan tim ini diharapkan mampu berjuang maksimal dan fokus sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Kaltim yakni diakuinya Balag-balagan sebagai salah satu daerah Kaltim bisa terwujud dengan segera,"harap Jahidin.

Sementara itu Karo Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerja Sama Kaltim Tri Mukti Rahayu mengatakan peraturan pemerintah menyatakan bahwa tapal batas wilayah bisa dimasukkan ke peta sebagai bagian dari suatu daerah, haruslah terlebih dulu bersepakat antarkedua daerah yang bersangkutan.

"Pemerintah Sulbar memasukkan pulau Balag-balagan sebagai salah satu kecamatan Kabupaten Mamuju belum mendapat persetujuan dari pihak Pemprov Kaltim dan sampai saat ini belum mencapai kata sepakat," sebut Tri.

Selain itu kata Tri secara letak geografis pulau tersebut jauh lebih dekat dengan Kabupaten Paser ketimbang Kabupaten Mamuju, sehingga masyarakat mengeluhkan pelayanan publik yang kurang maksimal, dan menyatakan keinginannya untuk masuk Kaltim.

Hal senada disampaikan oleh Asisten III Pemprov Kaltim Bere Ali menyebutkan Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki peluang lebar dalam memperjuangkan pengakuan hak atas Balag-balagan jika dilihat dari berbagai aspek.

"Contohnya sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sulawesi Barat yang kemudian berujung di persidangan dan menyatakan bahwa pihak Kalsel menang. Jadi intinya kalau memang yakin dengan ditunjang oleh dokumen dan fakta-fakta maka harus berjuang," tegasnya.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015