Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta jajarannya dan aparat terkait di bidang perhubungan sungguh-sungguh menegakkan aturan dan hukum di bidang tersebut.
Menurut Menteri Jonan, sejumlah kecelakaan dan musibah yang terjadi di berbagai moda transportasi dalam sebulan terakhir penyebabnya adalah kelemahan di penegakan aturan dan hukum tersebut.
"Seperti kasus KM Titian Muhibah. Itu kan kapal barang, tapi kok dimuati penumpang. Kami akan mengecek SPB-nya. Kapal barang tak boleh dimuati penumpang. Ini penting sekali," ujar Jonan sebelum bertolak dari Bandara Sepinggan di Balikpapan, Kamis.
SPB adalah surat persetujuan berlayar, dokumen yang diperlukan kapal untuk meninggalkan pelabuhan asal dan menuju pelabuhan tujuan. SPB dikeluarkan syahbandar dari pelabuhan setempat dengan mengenakan sejumlah syarat.
KM Titian Muhibah tenggelam 9 Juni 2015 di perairan Mamuju di Selat Makassar, setelah berangkat dari Bontang, Kalimantan Timur. Dari dugaan 100 penumpang, sebanyak 31 di antaranya dilaporkan hilang. Kapal tenggelam karena bocor dihantam gelombang.
Begitu pula dengan kasus kecelakaan bus yang menewaskan 12 orang di tol Palimanan-Kanci.
"Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur (Jateng), menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut," ujar Menteri Jonan, menegaskan.
Pada Selasa lalu, bus PO Rukun Sayur di Tol Palimanan-Kanci mengalami kecelakaan hingga terbalik dan menewaskan 12 orang. Bus antarakota dalam provinsi tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi, meskipun itu untuk angkutan mudik.
"Jadi satu cara yang paling efektif mencegah kecelakaan-kecelakaan sepeti itu ya aturan ditegakkan. `Law enforcement` harus sungguh-sungguh," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Menteri Jonan, sejumlah kecelakaan dan musibah yang terjadi di berbagai moda transportasi dalam sebulan terakhir penyebabnya adalah kelemahan di penegakan aturan dan hukum tersebut.
"Seperti kasus KM Titian Muhibah. Itu kan kapal barang, tapi kok dimuati penumpang. Kami akan mengecek SPB-nya. Kapal barang tak boleh dimuati penumpang. Ini penting sekali," ujar Jonan sebelum bertolak dari Bandara Sepinggan di Balikpapan, Kamis.
SPB adalah surat persetujuan berlayar, dokumen yang diperlukan kapal untuk meninggalkan pelabuhan asal dan menuju pelabuhan tujuan. SPB dikeluarkan syahbandar dari pelabuhan setempat dengan mengenakan sejumlah syarat.
KM Titian Muhibah tenggelam 9 Juni 2015 di perairan Mamuju di Selat Makassar, setelah berangkat dari Bontang, Kalimantan Timur. Dari dugaan 100 penumpang, sebanyak 31 di antaranya dilaporkan hilang. Kapal tenggelam karena bocor dihantam gelombang.
Begitu pula dengan kasus kecelakaan bus yang menewaskan 12 orang di tol Palimanan-Kanci.
"Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur (Jateng), menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut," ujar Menteri Jonan, menegaskan.
Pada Selasa lalu, bus PO Rukun Sayur di Tol Palimanan-Kanci mengalami kecelakaan hingga terbalik dan menewaskan 12 orang. Bus antarakota dalam provinsi tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi, meskipun itu untuk angkutan mudik.
"Jadi satu cara yang paling efektif mencegah kecelakaan-kecelakaan sepeti itu ya aturan ditegakkan. `Law enforcement` harus sungguh-sungguh," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015