Bontang (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Bontang Adi Darma menegaskan pegawai vegeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang malas berkantor selama Ramadhan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan jadikan Ramadhan sebagai alasan malas berkantor, tetap semangat seperti biasa karena sudah ada edaran pengurangan jam kerja," kata Adi Darma dalam keterangan tertulis di Bontang, Minggu.

Ia mengatakan selama bulan Ramadhan aktivitas tidak terlalu banyak mengingat kondisi fisik agak menurun karena menahan haus dan lapar, tetapi ada kewajiban yang harus dijalankan PNS terkait pelayanan kepada masyarakat.

"Saya harapkan PNS tetap semangat menjalani rutinitasnya sebagai pelayan publik dan tidak pulang lebih cepat dari biasanya. Selesaikan dulu pekerjaannya," katanya.

"Saya akan jatuhkan hukuman dan sanksi bagi PNS yang malas berkantor. Saya tetap melakukan inspeksi mendadak di setiap SKPD," tambah wali kota.

Adi Darma menambahkan pemerintah sudah memberikan pengurangan beban jam kerja selama Ramadhan, sehingga PNS diminta tetap bekerja secara maksimal.

"Jam istirahat makan siang sebaiknya tidak digunakan untuk tidur-tiduran, meskipun alasannya menghemat tenaga supaya puasanya tidak batal," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadhan 1436 hijriah atau 2015 Masehi.

Jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Selanjunya pada Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin- Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara hari Jumat pukul 08.00-14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015