Samarinda (ANTARA Kaltim)- Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota dewan dan sejumlah pejabat struktural dan staf di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim.

Pelaksanaan Bimtek dengan tema "Memperkuat dan Memperjelas Mekanisme Pelaksanaan Fungsi Wewenang, Tugas DPRD Kaltim sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," itu berlangsung selama tiga hari, 14-16 Juni 2015 di Hotel Jatra Balikpapan.

Acara tersebut dibuka Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, dengan didampingi Wakil Rektor Unmul Bidang Akademik Mustopa Agung Sardjono dan Kasubbag Humas Protokol Unmul Muhammad Ihwan.

Menurut Syahrun di Samarinda, Senin, ada yang berbeda dalam bimbingan teknis kali ini, karena merupakan kali pertama digelar kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Universitas Mulawarman Samarinda. Sebelumnya dewan berkerjasama dengan lembaga non-perguruan tinggi.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kegiatan bimtek harus diselenggarakan dengan kerjasama perguruan tinggi.

Oleh sebab itu setelah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Mulawarman Samarinda beberapa waktu lalu maka pertemuan ini digelar.

"Berharap kerjasama ini bisa berlanjut dengan baik, sebab Unmul merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Kaltim yang sudah banyak melahirkan sumber daya manusia yang mampu berdaya saing. Berbagai kekayaan SDM itu yang dibutuhkan dalam menunjang fungsi dan tugas dewan,"kata Syahrun.

Menurut Syahrun dinamika politik yang terjadi di tanah air khususnya setelah pesta demokrasi pada Pemilu Legislatif dan Pilpres lalu menyebabkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPRD Provinsi, juga ikut mengalami beberapa kali perubahan.

Dicontohkannya, MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya diatur dalam Undang Undang 17/2014 namun, setelah lahirnya UU 23/14 tentang Pemerintahan Daerah yang secara khusus mengatur soal DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPRD Provinsi, kini diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini sudah dua kali mengalami perubahan yakni menjadi UU 2/2015.

Pada undang-undang ini, tugas dan wewenang DPRD Provinsi, memilih gubernur sebagaimana diatur pada pasal 101 ayat 1 huruf D dihapuskan.

"Kita semua tentu berharap penetapan aturan pelaksanaan Undang Undang 23/2014 bisa lebih cepat dari tenggat waktu tersebut, mengingat kelancaran dan peningkatan kinerja para anggota DPRD Provinsi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sejumlah aturan pelaksanaan undang-undang pemerintah daerah itu," ujar Syahrun.

Terlepas dari itu semua kata politikus asal Golkar ini pelaksanaan bimbingan teknis hari ini tentu saja diharapkan dapat memberi manfaat besar, bagi seluruh anggota DPRD Kaltim, sehingga pada gilirannya juga berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja para anggota dewan, dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas mereka sebagai wakil rakyat dan penyelenggaran pemerintahan daerah.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015